Pemerintah jamin tak ada pulau dijual

Jum'at, 07 September 2012 - 08:04 WIB
Pemerintah jamin tak ada pulau dijual
Pemerintah jamin tak ada pulau dijual
A A A
Sindonews.com - Pemerintah menegaskan tidak ada pulau yang dijualbelikan ke warga asing.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo membantah adanya dua pulau yang diisukan akan dijual, yakni Pulau Gambar di Laut Jawa dan Pulau Gili Nanggu, Lombok di Nusa Tenggara Barat (NTB),yang diperjualbelikan.

”Tidak ada pulau yang boleh dijual, pulau hanya boleh dipunyai orang Indonesia. Kalau asing masuk itu wewenang pusat dan tidak boleh memiliki, tapi hak mengelola dan memanfaatkannya bisa,” ujarnya di Jakarta kemarin.

Menurut dia, hal itu tidak perlu diperdebatkan karena hak tanah pulau tetap milik negara dan tidak dapat dipindahtangankan.

Opini masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) selama ini dinilai sangat sempit, di mana untuk masalah pulau itu diatur oleh pusat dan ada UU yang mengatur itu.

”Satu pulau itu tidak boleh dimiliki oleh satu orang juga. Jadi kenapa juga harus heboh, seperti tidak ada urusan lain saja,” tukasnya.

Politikus Partai Golkar ini menambahkan, menjual pulau itu tidak segampang yang dibicarakan atau dipikirkan orang, sebab tidak mungkin orang asing mau berinvestasi atau membeli tanpa ada surat yang jelas.

”Jadi, mari kita urusi yang masuk akal saja. Masih banyak hal yang lebih penting daripada sekadar isu jual pulau yang membuat opini publik jadi negatif,” tandasnya.
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Reydonnyzar Moenek mengatakan, pihaknya sedang mengklarifikasi kepada pemerintah daerah setempat yakni Kalimantan Barat (Kalbar) dan NTB, mengenai keberadaan hak milik tanah pulau tersebut. Pemerintah juga terus menelusuri sebab munculnya isu penjualan kedua pulau tersebut.

”Pada intinya tidak memungkinkan hak tanah dan peralihan lahan pulau dapat diperjualbelikan,” ujarnya.

Donny, sapaan akrab Reydonnyzar Moenek, menambahkan, amanat konstitusi yang tertuang dalam UUD 1945,UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan PP No 6/2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, melarang pulau diperjualbelikan.

Peraturan juga menjamin pulau merupakan milik negara dan tidak dapat dipindah kepemilikan, termasuk asing.

”Jadi pulau hanya hak sewa, tapi tidak ada pengalihan kepemilikan pulau yang dikuasai. Tidak mungkin juga negara mengizinkan penjualan pulau,” paparnya.
Diketahui, dalam situs www.privateislandsonline.com ada iklan penjualan dua pulau, yakni Pulau Gambar dan Gili Nanggu. Pulau Gambar terletak di Laut Jawa dan Pulau Gili Nanggu di Lombok, NTB.

Pulau Gambar dengan luas sekitar 2,2 ha ditawarkan USD725.000 atau sekitar Rp6,8 miliar. Sementara Pulau Gili Nanggu dengan luas 4,99 ha ditawarkan seharga Rp9,9 miliar.

Masih berdasarkan situs tersebut, pemilik pulau menawarkan Gili Nanggu dengan sejumlah fasilitas,di antaranya 10 cottage, 7 bungalo, 1 restoran, minibar, kamar, serta area pengembangbiakan kura-kura.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5613 seconds (0.1#10.140)