RUU Wajib Militer tak dibahas tahun ini

Sabtu, 25 Agustus 2012 - 08:06 WIB
RUU Wajib Militer tak dibahas tahun ini
RUU Wajib Militer tak dibahas tahun ini
A A A
Sindonews.com - Rancangan Undang-Undang tentang Komponen Cadangan (RUU Komcad) tidak akan dibahas tahun ini oleh DPR. RUU itu kalah prioritas ketimbang RUU tentang Industri Pertahanan dan RUU Veteran.

Wakil Ketua Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin menuturkan, DPR, khususnya Komisi I masih memiliki banyak pekerjaan rumah untuk menyelesaikan sejumlah RUU, seperti RUU Industri pertahanan, RUU Penyiaran, dan RUU Veteran.

"Saya kira tidak cukup waktunya (membahas RUU Komcad). Saya tidak tahu kalau tahun 2013 nanti," ujarnya, Jumat 24 Agustus 2012 kemarin.

RUU Komcad sudah dikirimkan pemerintah sejak 2012 untuk dibahas DPR. Namun, dalam perjalanannya, DPR menemukan tiga masalah krusial saat melakukan sosialisasi RUU ini ke publik.

Pertama, publik banyak mempersoalkan tentang dasar hukumnya, terutama istilah komponen cadangan yang tak terdapat dalam UUD 1945. DPR kemudian melihat dasar hukum RUU ini kurang kuat.

Kedua, ada beberapa pasal yang masih dipersoalkan, yakni Pasal 11 tentang mobilisasi yang dilakukan dalam keadaan damai, Pasal 14 tentang kewajiban seseorang untuk menyerahkan hak miliknya untuk kepentingan mobilisasi, dan Pasal 8 tentang kewajiban mengikuti mobilisasi untuk pegawai negeri, pekerja, dan buruh minimal lima tahun.

Ketiga pasal itu dianggap bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM. Disebutkan pula dalam pasal mengenai sanksi bahwa bagi mereka yang tidak bersedia melaksanakannya, akan dikenai sanksi.

Kendala ketiga, masyarakat menganggap bahwa wajib militer saat ini belum terlalu penting jika dihadapkan pada kemungkinan ancaman 10 tahun ke depan. Apalagi dengan jumlah kekuatan militer saat ini yang mencapai 400.000 prajurit.

Hasanuddin menuturkan, sebaiknya dana yang tersedia digunakan untuk rumah dan gaji prajurit yang masih sangat memprihatinkan. Selain itu, Indonesia juga masih membutuhkan alutsista yang canggih mengingat alutsista yang ada sekarang sudah usang.

Dia menegaskan, meski Komisi I DPR belum melanjutkan pembahasan RUU tersebut dengan pihak pemerintah, bukan berarti ada resistensi terhadap wajib militer. “Kita memang tak perlu trauma dengan istilah wajib militer karena di negara-negara demokratis seperti Amerika, Perancis, dan Inggris sudah menerapkannya," terangnya.

Hanya saja, RUU Komcad harus disesuaikan dengan kondisi politik, sistem pertahanan, kondisi lapangan kerja masyarakat, serta hakekat ancaman dan HAM.

Adapun Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro meminta agar publik tidak mengaitkan Komcad dengan wajib militer karena hal itu masih terlalu dini. "Draf masih bisa berubah. Mudah-mudahan 2013 sudah bisa dibahas," sebutnya.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9905 seconds (0.1#10.140)