Masa jabatan kepala daerah tetap

Kamis, 09 Agustus 2012 - 06:28 WIB
Masa jabatan kepala daerah tetap
Masa jabatan kepala daerah tetap
A A A
Sindonews.com - Pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (pilkada) yang rencananya bakal diserentakkan, tidak akan mengurangi masa jabatan kepala daerah.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan, yang akan dipercepat hanyalah proses pemilihan kepala daerah, sedangkan masa jabatan kepala daerah tetap mengacu pada aturan perundang-undangan, yakni selama lima tahun.

“Karena tidak boleh dikurangi, jabatan tetap lima tahun,” tandas Gamawan di Jakarta kemarin.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana menunda pilkada di 43 daerah yang pelaksanaannya dijadwalkan tahun 2014.

Alasannya, pelaksanaan pilkada itu berdekatan dengan pemilu legislatif (pileg) dan pemilu presiden (pilpres), sehingga dikhawatirkan akan menimbulkan kejenuhan masyarakat.

Perubahan jadwal pilkada di 43 daerah ini diserahkan ke masing-masing daerah. Jika nantinya pilkada yang berlangsung pada 2014 ditunda satu tahun, lebih dari separuh pilkada akan digelar pada tahun yang sama yakni 2015. Saat ini, pembahasan mengenai wacana pilkada serentak masih berlangsung di DPR.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) meyakini pelaksanaan pilkada serentak justru akan meningkatkan partisipasi pemilih.

Anggota KPU Ida Budhiati mengatakan, partisipasi pemilih dalam penyelenggaraan pilkada selama ini terus menurun. Hal ini disebabkan kejenuhan pemilih dalam menyalurkan suaranya karena terlalu sering mengikuti pemilihan.

“Tidak hanya efisiensi anggaran, kami meyakini partisipasi masyarakat akan meningkat. Pemilu atau pilkada serentak juga akan mengurangi apatisme masyarakat karena pilkada tidak membawa perbaikan kesejahteraan. Semakin seringpemilumakawargasemakin tidak antusias,” ujar Ida.

Senada disampaikan Ketua DPR Marzuki Alie. Menurut dia, penyelenggaraan pilkada serentak cenderung akan meningkatkan partisipasi pemilih. Hanya, ujarnya, sosialisasi dilakukan dengan baik.

Di samping itu, pemilih juga harus diyakinkan pada satu momen bahwa pemilihan suara mereka akan sangat menentukan. Karena itu, wacana penyelenggaraan pilkada serentak ini menurut dia merupakan ide yang masuk akal.

“Ini akan mengefisienkan waktu dan biaya pilkada. Saya pikir ini satu hal yang baik agar masyarakat tidak disibukkan. Hari ini memilih bupati dan hari berikutnya memilih gubernur,” tandasnya.

Politikus Partai Demokrat ini mengatakan, selama ini pilkada cenderung hanya menjadi hiruk-pikuk dan menghabiskan anggaran negara, sedangkan hasil akhirnya sangat tidak produktif.

Hal tersebut tampak pada minimnya partisipasi pemilih. Dia mengemukakan, efektivitas juga tampak saat KPU tidak terlalu banyak bekerja. Dengan demikian, KPU bisa fokus memperbaiki semua sistem pemilihan yang selama ini kacau.

“Karyawan yang datang ke tempat pemungutan suara (TPS) juga tidak berulangulang. KPU pun tidak dua sampai tiga kali kerja. Banyak hal yang bisa dihemat kalau pemilu serentak,” paparnya.

Guru Besar Ilmu Politik Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Ramlan Surbakti mengungkapkan, secara teknis penyelenggaraan pilkada serentak bisa menjadi titik awal dari pelaksanaan pemilu serentak. Hal ini juga jauh lebih mudah untuk penyelenggara pemilu.

Apalagi, ujar mantan Wakil Ketua KPU, dalam UU No 15 /2011 tentang Penyelenggara Pemilu sudah disebutkan bahwa KPU diwajibkan memelihara data pemilih setiap tahun.

Dengan demikian, pemilu serentak akan memudahkan tugas dan fungsi KPU selama lima tahun. Ramlan pun mengusulkan agar pemilu serentak dilakukan dalam bentuk pemilu nasional dan pemilu lokal.

Pemilu nasional, ujarnya, untuk memilih presiden dan DPR, sedangkan pemilu lokal untuk menentukan kepala daerah dan DPRD.

“Karena UU Pemilu Legislatif (Pileg) sudah ditetapkan awal tahun ini,maka diperkirakan pemilu serentak baru bisa direalisasikan tahun 2019 secara bertahap dan untuk yang utuh pada tahun 2024. Selain untuk mengurangi persoalan dengan pengurangan masa jabatan,ini juga perlu disimulasikan,” paparnya.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6757 seconds (0.1#10.140)