Mendikbud tata ulang guru

Rabu, 08 Agustus 2012 - 09:13 WIB
Mendikbud tata ulang guru
Mendikbud tata ulang guru
A A A
Sindonews.com - Pemerintah akan menata ulang pengelolaan guru yang selama ini diserahkan ke kabupaten/kota. Penataan tersebut untuk memperbaiki kualitas dan distribusi guru antar daerah.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengatakan, formatnya masih dikaji dengan mempertimbangkan berbagai aspek baik aturan hukum maupun keberadaan sumber dayanya. Menurut dia, pencarian bentuk ini juga masih menunggu revisi UU Nomor 32/2004 tentang Otonomi Daerah (Otoda) yang masih dibahas pemerintah dengan DPR.

Dalam pembahasan tersebut akan ditentukan apakah guru akan dikelola pemerintah pusat, provinsi, atau kabupaten/kota. “Ini belum diputuskan karena masih dibahas. Kita sedang mantapkan mana yang paling baik. Kita sudah punya pengalaman kabupaten/kota seperti sekarang ini. Kita juga punya pengalaman di pusat. Bagaimana nanti seandainya dipegang provinsi. Kita tidak boleh gegabah. Seluruh plus minusnya akan dianalisis. Nanti akan dituangkan di revisi UU 32,”katanya kepada wartawan di Jakarta, Selasa 7 Agustus 2012.

Berdasarkan data, rencana kebijakan Mendikbud kemarin merupakan langkah mundur sebab pada 2011 Mendikbud menyatakan pemerintah pusat akan mengambil alih pengelolaan guru terutama terkait dengan penerimaan dan penugasan guru. Mohamman Nuh pernah menyatakan bahwa guru dijadikan mesin politik daerah sehingga harus segera diambil alih dari kabupaten/kota.

Menurutnya, guru tidak boleh dijadikan komoditas politik baik di pusat dan daerah. Pemerintah mencanangkan urusan guru harus diperjelas kewenangannya berdasarkan efisiensi, fleksibilitas, dan efektivitasnya.

Saat ini sulit untuk memindahkan guru ketika kewenangannya masih di kabupaten/kota. Padahal jika guru diserahkan ke provinsi, redistribusi guru akan mudah dilakukan karena jenjang kewenangan pemerintahannya lebih tinggi. Akan tetapi, masih timbul permasalahan terkait dengan distribusi guru antarprovinsi di mana pemerintah pusat yang seharusnya mempunyai kewenangan ini.

Pendelegasian kewenangannya juga termasuk pengurusan anggaran. “Itu konsekuensi karena kan uang mengikuti fungsinya,” ujarnya.

Jika ditarik ke provinsi, tunjangan profesi dan khusus tidak lagi ditransfer ke kabupaten kota. Karena itu, semua masukan harus ditimbang dengan benar dan dia berharap revisi akan selesai dalam waktu dekat. Mantan menkominfo ini mengungkapkan, Kemendikbud tidak akan memperdebatkan siapa yang harus bertanggung jawab akan guru.

Namun, yang menjadi perhatian adalah Kemendikbud prihatin dengan penyaluran tunjangan guru yang masih saja terlambat padahal uang sudah dikirim ke kabupaten/kota setiap awal triwulan. “Karena itu, ini pun bagian dari evaluasi yang dilakukan untuk mencari format mengenai tunjangan pada 2013 nanti seperti BOS (Bantuan Operasional Sekolah), setelah ditata sekarang berjalan dengan baik,” ungkapnya.

Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Sulistiyo berpendapat akan sangat baik jika guru diurus oleh pemerintah provinsi. Pemerintah kabupaten/kota saat ini banyak menjadikan guru sebagai komoditas politik dan sarana untuk melanggengkan kekuasaan.

Dia menganggap, pemerintah pusat kurang cocok untuk mengelola guru karena ada otonomi daerah. Namun, jika pemerintah provinsi yang nanti dipilih, perangkat kebijakannya mesti diperjelas sehingga tidak ada tumpang tindih peraturan.

Anggota DPD ini menambahkan, PGRI memang sudah meminta sejak dulu agar pemerintah mengkaji desentralisasi guru ini. Namun, apakah semua kepengurusan guru harus berada di satu pintu saja. Pemerintah harus menentukan apakah nanti dikelola pusat, provinsi atau kabupaten kota.

“Kami masih menunggu. Yang jelas harus ada penataan dan pengaturan yang jelas akan urusan guru ini,” katanya.

Anggota Komisi X DPR Rully Chairul Azwar menyetujui pengambilalihan kewenangan guru ke pemerintah pusat. Kewenangan guru sudah jelas akan diambil alih karena DPR menilai pemerintah daerah sudah melanggar batasnya dalam memutasi guru, terutama pada masa kampanye. Selain itu, DPR juga sudah membentuk panitia kerja otonomi guru yang akan fokus membahas mengenai kesejahteraan.

"Kami juga menilai banyak tunjangan sertifikasi yang belum dibayarkan,” sesal Rully.

Saat ini pengelolaan Kewenangan guru berada di kabupaten/kota. Dampaknya, pusat atau provinsi sulit untuk menata secara lebih luas lagi sebab mereka terikat daerah masing-masing. Akibat kebijakan tersebut, distribusi guru juga menjadi tidak merata. Di kota kelebihan sumber daya guru, sementara di daerah kekurangan.
(lil)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3875 seconds (0.1#10.140)