Bawaslu terapkan konsep pencegahan

Rabu, 08 Agustus 2012 - 09:07 WIB
Bawaslu terapkan konsep pencegahan
Bawaslu terapkan konsep pencegahan
A A A
Sindonews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah merancang desain pengawasan bagi tahapan verifikasi partai politik (parpol) peserta Pemilu 2014 yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan mengedepankan konsep pencegahan.

Anggota Bawaslu Daniel Zuchron mengatakan, kedepan Bawaslu berharap keberadaan pengawasan bukan lagi seperti serdadu yang berjaga di tikungan jalan. “Harus ada strategi-strategi yang digunakan seperti layaknya serdadu ada strategi menetap,” ungkap Daniel di Jakarta, Selasa 7 Agustus 2012.

Pengawasan, paparnya, seperti patroli dan harus keliling. Di mana akselerasi tekanan dan tuntutan perlu dipercepat mengingat pendaftaran peserta pemilu dimulai besok. “Karena itulah, kami mengundang KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan kepolisian untuk mengetahui bagaimana lembaga mereka melakukan tindakan pencegahan,” tandasnya.

Peneliti Jaringan Pendidikan untuk Pemilih dan Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz mengatakan, dalam UU Nomor 15 Tahun 2012 sudah diatur bahwa kewenangan Bawaslu ada tiga yakni pengawasan, pencegahan, dan penyelesaian sengketa.

Langkah Bawaslu yang lebih mengutamakan pencegahan adalah hal yang tepat. "Derajat kewenangan Bawaslu yang harus dilakukan pertama adalah pencegahan, kemudian baru pengawasan dan penyelesaian sengketa,” ujarnya.

Terkait langkah pencegahan ini, paparnya, Bawaslu harus bisa memberikan pemahaman dan penguatan yang baik kepada masyarakat agar menjadi pemilih yang tahu tahapan pemilu berikut pelanggarannya.

“Pengetahuan tentang pelanggaran ini penting karena untuk menuju kewenangan yang kedua yaitu pengawasan,” ungkapnya.
(lil)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7133 seconds (0.1#10.140)