Perangkat desa kembali tuntut dijadikan PNS

Jum'at, 20 Juli 2012 - 10:03 WIB
Perangkat desa kembali tuntut dijadikan PNS
Perangkat desa kembali tuntut dijadikan PNS
A A A
Sindonews.com - Polemik pengangkatan perangkat desa menjadi pegawai negeri sipil (PNS) masih terus berlanjut.

Perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) bahkan kembali menuntut DPR dan pemerintah mengakomodasi keinginan itu dalam pembahasan Rancangan Undang–Undang (RUU) tentang Desa.

Ketua Umum PPDI Ubaidi Rasidi mengatakan, pemerintah dan DPR harus mengakomodasi tuntutan mereka sebab kebijakan pemerintah yang hanya memberi ruang PNS kepada sekretaris desa hanya berbuah kesenjangan dan kecemburuan.

Kenyataan ini jelas memicu konflik di daerah. “Di beberapa daerah ada sekretaris desa lebih tinggi gajinya daripada kepala desa yang hanya bergaji Rp450.000 per bulan. Jika gaji bawahan lebih tinggi daripada atasan, jelas itu memicu kecemburuan,” tandas Rasidi di Jakarta kemarin.

Dia mengutarakan, hal ini harus ditangkap serius oleh DPR dan pemerintah yang saat ini sedang membahas RUU Desa. Menurut UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), sekdes dan perangkat desa adalah satu atap dan proses perekrutannya sama.

Namun, hal ini bertentangan dengan realita sebab saat ini sekdes diangkat menjadi PNS, sedangkan perangkat desa yang rata-rata telah bekerja lebih dari 20 tahun tidak ada yang diangkat menjadi PNS.

“Kalau urusan pemerintah terhadap masyarakat desa, kamilah yang terdepan. Tetapi, kami tidak mendapatkan gaji yang setimpal.Ada yang hanya mendapatkan gaji Rp100.000 per bulan. Gajinya pun dibayarkan per tiga bulan sekali,” paparnya.

Ketua Pansus RUU Desa Ahmad Muqoam mengungkapkan, keberadaan desa diakui dalam UUD NKRI tahun 1945. Sedangkan UU No 32/2004 tentang Pemda dinilai belum memadai dalam mengatur tatakewenangan antara pemerintah daerah dan desa.

Meski demikian, pihaknya tetap akan memperjuangkan nasib perangkat desa untuk mendapatkan status sebagai PNS. Menurut dia, perangkat desa selama ini sudah berbakti dan berjasa bagi negara dalam menyukseskan roda pemerintahan di daerah.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5466 seconds (0.1#10.140)