UU Dikti, cegah kapitalisasi pendidikan

Senin, 16 Juli 2012 - 20:24 WIB
UU Dikti, cegah kapitalisasi pendidikan
UU Dikti, cegah kapitalisasi pendidikan
A A A
UNDANG-Undang tentang Pendidikan Tinggi (Dikti) baru saja disahkan oleh DPR melalui rapat paripurna. Namun, lahirnya perubahan undang-undang tersebut menyisakan kontroversi. Sejumlah guru besar dari berbagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS) masih mempersoalkan isi dari undang-undang tersebut.

Salah satu yang menjadi perdebatan adalah mengenai pasal 66 tentang statuta PTN badan hukum ditetapkan oleh pemerintah. Pasal ini dianggap sebagai bentuk upaya campur tangan pemerintah terhadap Perguruan Tinggi (PT).

Kekhawatiran itu muncul, mengingat pasal 66 itu menyangkut otonomi PT, mutasi dosen antar peguruan tinggi, serta penyelenggaraan perguruan tinggi swasta. Banyaknya pasal yang dianggap tidak perlu, juga menjadi salah satu penolakan dari para guru besar tersebut.

Secara eksplisit bunyi pasal 66 adalah, (1) Statuta PTN ditetapkan dengan Peraturan Menteri ; (2) Statuta PTN Badan Hukum ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; (3) Statuta PTS ditetapkan dengan surat keputusan badan penyelenggara.

Maka itu, wajar, jika kelangsungan isi dari undang-udang yang baru saja disahkan ini terancam. Pasalnya, mereka yang menolak pengesahan undang-undang tersebut tengah mempertimbangkan untuk mengajukan judicial review (gugatan) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, apa kata salah satu pihak yang terlibat dalam penggodokan undang-undang tersebut? politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang juga anggota Komisi X DPR Reni Marlinawati mengatakan, keputusan pengesahan undang-undang ini sudah mengalami pertimbangan yang cukup matang.

Selain sudah meminta pendapat dari berbagai pihak, baik profesor dan kalangan masyarakat lainnya, pembahasan undang-undang ini juga menghabiskan waktu lebih dari satu tahun. Tentu saja ini bukan waktu yang sedikit.

“Pertama Rancangan Undang-Undang (RUU) Dikti (Pendidikan Tinggi) disetujui oleh semua fraksi di komisi (X DPR),” ujarnya ketika berbincang dengan Sindonews, akhir pekan lalu.

Sementara itu, pasal yang dianggap menjadi perdebatan, dijelaskan olehnya sebagai upaya untuk mencegah munculnya kapitalisasi dalam PT. Menurutnya, keterlibatan pemerintah tetap dibutuhkan dalam persoalan PT, khususnya PTN. “Kita ingin PTN milik pemerintah, maka harus melibatkan pemrintah, pengeloaannya,” jelasnya.

Alasan lainnya, keterlibatan pemerintah juga penting, untuk melindungi masyarakat kurang mampu. Mahasiswa maupun pelajar berprestasi tapi kurang mampu, harus diberi kesempatan mendapatkan pendidikan lebih tinggi.

Bahkan, pentingnya keterlibatan pemerintah dalam PT ini, demi mencegah terjadinya kesewenang-wenangan pihak swasta dalam mengelola pendidikan di Indonesia. “Kalau mau Selepas-lepasnya, oh tidak bisa. Tidak mau disetir swasta dong, negara milik negara, ya negara yang ngatur negara,” tukasnya.

Berdasarkan mekanisme yang ada, usai disahkan oleh DPR, selanjutnya pihak pemerintah membuat peraturan yang dikenal Peraturan Pemerintah (PP). Hal ini bagian dari upaya aplikasi terhadap undang-undang tersebut.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6974 seconds (0.1#10.140)