KPK ancam jemput paksa Bupati Buol

Kamis, 05 Juli 2012 - 22:01 WIB
KPK ancam jemput paksa Bupati Buol
KPK ancam jemput paksa Bupati Buol
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam akan menjemput paksa, jika Bupati Buol Sulawesi Selatan yang menjadi tersangka suap penerbitan surat Hak Guna Usaha (HGU) tak memenuhi panggilan penyidikan.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menegaskan pemanggilan paksa bisa saja dilakukan KPK mengingat ada aksi perlawanan dilakukan Amran saat ditangkap petugas KPK beberapa waktu lalu.

“Berdasarkan KUHAP, kalau dia dipanggil wajib untuk hadir. Kalau sampai tidak hadir, hukum acara di KUHAP akan berjalan dengan sendirinya. Ini ada konsekuensinya, ada pasal yang menyatakan melawan perintah petugas itu bisa terkena pasal,“ ujar Bambang di Kantor KPK Jalan HR Rasuna Said Kuningan Jakarta Kamis (5/7/2012).

Saat ini KPK telah menyiapkan strategi khusus untuk melakukan pemanggilan paksa terhadap Amran. Namun, Bambang enggan membeberkan lebih lanjut bagaimana strategi yang akan digunakan KPK dalam melakukan pemanggilan paksa tersebut.

“Itu tidak bisa dijelaskan karena masih dalam strategi penangkapan. Dalam proses itu nantinya akan selalu dilibatkan partisipasi penegak hukum lain,“ tegasnya.

Sebelumnya diketahui, KPK berusaha melakukan penangkapan terhadap Amran yang diduga terlibat dalam kasus suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

Namun, penyidik KPK pulang dengan tangan kosong karena upaya penangkapan tersebut dihalang-halangi oleh para pendukung Amran.

KPK pun kemudian resmi menetapkan Amran sebagai tersangka dalam kasus itu. Selain itu, KPK juga telah mengajukan surat pencegahan ke luar negeri.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5792 seconds (0.1#10.140)