Ray Rangkuti: Komisi II langgar UU Pemilu

Jum'at, 23 Maret 2012 - 11:29 WIB
Ray Rangkuti: Komisi II langgar UU Pemilu
Ray Rangkuti: Komisi II langgar UU Pemilu
A A A
Sindonews.com - Direktur Lingkar Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti menyatakan, Komisi II DPR RI telah melanggar ketentuan dalam pasal 6 ayat (5) dan pasal 72 ayat (8) UU No 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.

"Secara resmi Komisi II telah menetapkan 7 anggota KPU dan 5 anggota Bawaslu baru. Lepas dari kualitas anggota baru ini, satu hal yang perlu dan harus diperjelas oleh Komisi II adalah minimnya komposisi keterwakilan perempuan di dalamnya," ujar Ray kepada Sindonews, Jumat (23/3/2012).

Khususnya anggota KPU, tambah Ray, dari 7 nama yang telah ditetapkan, hanya terdapat satu nama dari perempuan. Sementara Bawaslu, ada dua perempuan. Sedang bila mengacu kepada pasal 6 ayat (5) dan pasal 72 ayat (8) UU No 15 tahun 2011, maka komposisi perempuan di KPU dan Bawaslu adalah minimal 30% dari total jumlah anggota KPU dan Bawaslu.

"Artinya, setidaknya 3 dari 7 anggota KPU itu haruslah representasi kelompok perempuan. Sementara Bawaslu harus terdapat di dalamnya 2 perempuan. Ketentuan ini juga berlaku pada UU penyelenggara pemilu yang sebelumnya dan dilaksanakan dengan semestinya," terangnya.

Sebagaimana kita ketahui, 3 dari anggota KPU yang lama adalah perempuan, dan 3 anggota Bawaslu yang sebelumnya adalah perempuan. Tak jelas benar mengapa pasal ini tak dilaksanakan dalam pemilihan KPU sekarang.

"Apakah Komisi II lupa, atau punya tafsir lain atas pasal tersebut, atau lupa bahwa ada pasal yang mengatur ketentuan keterwakilan perempuan. Karena itulah, kita meminta Komisi II memberi penjelasan dan menunda sementara pengesahan anggota KPU," tegasnya.

Penjelasan yang sahih atas hal ini, sambung Ray, bukan saja untuk memberi kepastian bahwa tidak ada pelanggaran UU. Tetapi sekaligus untuk menjawab bahwa anggota Komisi II yang sekarang tidak sensitif atas pentingnya mendorong partisipasi perempuan dalam politik.

Kata memperhatikan, menurutnya, tidak bisa tidak harus dimaknai dengan kewajiban. Sebab, itulah yang diwujudkan dalam komposisi keterwakilan perempuan dalam anggota KPU dan Bawaslu yang lalu.

"Kedua, mengimplementasikan dorongan bagi munculnya partisipasi politik perempuan. Dan karena itulah ia diatur khusus di dalam UU. Jadi kata memperhatikan harus dipandang satu rangkaian dengan 30 persen. Yakni mewujudkan komposisi keterwakilan perempuan, setidak2nya 30 persen dari total jumlah anggota KPU dan Bawaslu," tegasnya. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0263 seconds (0.1#10.140)