Hot Topic Profil Partai Politik Indonesia 2014
Hot Topic Kemelut Demokrat

Sosial & Budaya

Sulaimah terbebas hukuman mati di Arab Saudi

Hasan Kurniawan

Minggu,  23 September 2012  −  04:19 WIB
Sulaimah terbebas hukuman mati di Arab Saudi
Ilustrasi (dok:Istimewa)

Sindonews.com - Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi, asal Pontianak, Sulaimah binti Misnadi, terbebas dari ancaman hukuman mati. Sulaimah diduga membunuh majikannya, seorang lansia bernama Zahbah Al Ghamdi di distrik Al Shafa, Jeddah.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI BHI) Tatang B Razak mengatakan, Sulaimah berhasil dipulangkan oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, dengan menggunakan pesawat Garuda GA 981, sekira pukul 23.00 waktu setempat, pada Jumat 21 September 2012.

"Sebelumnya, Sulaiman telah lebih dari tujuh tahun mendekam di penjara karena didakwa membunuh majikan perempuannya di Jeddah, Arab Saudi," ujar Tatang dalam rilis yang diterima Sindonews, Sabtu (22/9/2012).

Ditambahkan dia, Sulaimah datang ke Arab Saudi dengan menggunakna visa umroh, pada November 2004 dan bekerja secara ilegal pada seorang majikan perempuan lansia bernama Zahbah Al Ghamdi di distrik Al Shafa, Jeddah.

"Belum genap seminggu bekerja, majikan perempuan tersebut tewas terbunuh dengan beberapa luka tusukan di tubuhnya. Sulaimah yang saat kejadian berada di kamar wanita lansia tersebut, menjadi tersangka utama," terangnya.

Kepada pihak KJRI Jeddah, sambung Tatang, Sulaimah mengaku terpaksa memberikan pengakuan saat diinterogasi pihak Kepolisian, karena mendapat ancaman dan penyiksaan dari beberapa pihak.

Kemudian, KJRI Jeddah memberikan bantuan dan pendampingan selama proses hukum, baik di tingkat kepolisian, badan investigasi dan penuntut umum (Kejaksaan), maupun saat persidangan di Mahkamah Umum (Pengadilan).

"Harapan terbebasnya Sulaimah mulai muncul pada 2009, saat Mahkamah Umum Jeddah dalam putusan awalnya tidak mengabulkan tuntutan penggugat (ahli waris korban) agar Sulaimah dihukum mati (qishas). Karena tidak kuatnya bukti-bukti, bahwa dia melakukan pembunuhan secara sengaja," ungkapnya.

Dalam putusannya, sambung Tatang, Mahkamah Umum Jeddah mewajibkan Sulaimah untuk membayar diyat sebesar Sr.55.000, karena dinilai secara tidak sengaja telah mengakibatkan tewasnya Zahbah Al Ghamdi.

Namun, putusan itu tidak serta merta membuat Sulaimah terbebas. Karena ahli waris korban, melalui pengacaranya mengajukan banding terhadap putusan hakim dan menolak uang diyat tersebut.

"Walaupun Pengadilan Tingkat Banding (Mahkamah Tamyiz) di Mekkah sempat membatalkan putusan hakim, namun setelah melalui proses panjang dan peninjauan kembali terhadap kasus ini, akhirnya Sulaimah dibebaskan," jelasnya.

Melalui upaya gigih dan pendekatan ke berbagai pihak, pada 25 Agustus 2012, saat kunjungan ke Penjara Umum Jeddah, KJRI memperoleh kabar gembira bahwa Sulaimah akan segera dipulangkan ke tanah air sepanjang tidak ditemukan kasus lain yang melibatkan pelaku.

"Sulaimah tiba di tanah air hari ini, sekira pukul 09.10 WIB, didampingi Konsul Muda Pelaksana Fungsi Konsuler KJRI Jeddah. Sulaimah akan diserahkan kepada keluarganya di Pontianak dengan didampingi pejabat Kemlu," terangnya.

 

(san)

 

shadow