
Koran SINDO
Dalam sepekan ini, karyawan kantor pajak terpaksa harus menelan kabar yang sungguh tidak menggembirakan.
Di saat pemerintah membebankan tanggung jawab yang tak kecil bagi pengumpul pajak untuk pembiayaan negara tahun depan, mereka justru mendapat kendala serius di luar kapasitas mereka untuk mengatasinya.
Berita terbaru yang dibeberkan sendiri oleh Dirjen Pajak Fuad Rahmany adalah sekitar 160 wajib pajak badan meminta keringanan setoran pajak hingga per Agustus lalu.
Permintaan wajib pajak yang masuk kategori perusahaan besar itu didasari kondisi perekonomian dunia yang masih morat-marit. Sebagaimana diungkapkan Fuad Rahmany, wajib pajak tersebut mengaku penerimaannya mengecil karena terpengaruh oleh krisis ekonomi global.
Diperkirakan potensi pajak yang bakal terbang lebih dari Rp30 triliun, bahkan bisa lebih besar lagi karena data itu baru tercatat dari Januari hingga Agustus tahun ini. Namun Fuad Rahmany menegaskan bahwa permintaan wajib pajak tersebut belum pasti akan dikabulkan.
Pihaknya tetap akan melakukan analisis dengan akurat untuk meloloskan permintaan wajib pajak tersebut seraya berharap perekonomian global bergairah kembali.
Kabar lain yang juga sempat menyentak para karyawan pajak adalah rekomendasi hasil Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (NU) yang mengimbau warga nahdliyin untuk mogok bayar pajak seandainya para petugas pajak masih melakukan tindakan tidak terpuji alias korupsi terhadap hasil pengumpulan pajak dari masyarakat.
Meski sebatas imbauan, tetapi hal itu tertuang dalam rekomendasi yang langsung diserahkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Rekomendasi itu tidak bisa dilihat sebelah mata karena merupakan wujud kontrol masyarakat terhadap petugas pajak yang tidak amanah.
Sebelumnya, pemerintah juga membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) pembelian avtur untuk penerbangan luar negeri. Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 71 Tahun 2012 yang ditandatangani Presiden SBY pada awal Agustus lalu.
Regulasi tersebut tidak hanya membebaskan maskapai dalam negeri, tetapi juga terhadap maskapai asing sepanjang terdapat asas resiprokal dari negara di mana maskapai itu berasal. Selama ini, PPN avtur untuk penebangan keluar negeri ditarik sebesar 10%.
Selain itu, pemerintah juga sepakat untuk menaikkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp15,8 juta per tahun menjadi 24 juta per tahun atau sebesar Rp2 juta per bulan yang rencana diberlakukan tahun depan. Dengan kebijakan tersebut, potensi penerimaan pajak yang hilang sekitar Rp12 triliun.
Namun, dari berbagai kendala tersebut, Kementerian Keuangan tak merisaukan hal tersebut mengingat beberapa kebijakan terobosan untuk menarik pajak sudah disiapkan. Kita berharap semoga kebijakan terobosan itu juga mencakup antisipasi terhadap wajib pajak yang mengajukan pemotongan setoran pajak.
Ingat, sebanyak 70% atau sekitar Rp1.031,7 triliun anggaran negara 2013 berasal dari penerimaan pajak. Memang itu hak setiap wajib pajak mengajukan peninjauan setoran pajak, tetapi Ditjen Pajak tetap harus selektif dengan pertimbangan yang matang sebelum menurunkan setoran pajak sebuah perusahaan. Yang kita khawatirkan jangan sampai peluang pemotongan setoran pajak dengan dalih penerimaan mengecil “dimanfaatkan” para wajib pajak lainnya yang seharusnya tak layak menikmati fasilitas itu.
Hal itu sudah jamak di negeri ini, selalu ada penumpang gelap yang bermain di belakang layar. Jadi, kalaupun Ditjen Pajak harus memberi pemotongan pajak, hal itu mesti dengan kriteria yang jelas dan didukung dengan data akurat dari para wajib pajak yang mengajukan penurunan setoran pajak.
(hyk)