Hot Topic Profil Partai Politik Indonesia 2014
Hot Topic Road to SBMPTN

Hukum

Yasin Limpo & Muladi tolak ringankan Amran Batalipu

Ronald Steven

Senin,  17 September 2012  −  14:55 WIB
Yasin Limpo & Muladi tolak ringankan Amran Batalipu
Gedung KPK (dok.istimewa)

Sindonews.com - Dua orang saksi kasus Buol yang rencananya hari ini akan diperiksa sebagai saksi, yakni Gubenur Syahrul Yasin Limpo dan juga mantan Menteri Sekretaris Negara Muladi, tidak mau memenuhi panggilan KPK.

Berdasarkan penjelasan Juru bicara KPK Johan Budi, kedua orang tersebut enggan memenuhi panggilan KPK untuk bersaksi. Padahal, Syahrul dan Muladi dihadirkan untuk menjadi saksi meringankan bagi tersangka Amran Batalipu (AB).

“Pemeriksaan Syahrul Limpo dan Muladi adalah sebagai saksi meringankan atas permintaan tersangka Bupati Buol. Namun, keduanya tidak bersedia hadir dan sudah disampaikan kepada penyidik,“ kata Johan dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Senin (17/9/2012).

Pemeriksaan kedua orang tersebut akhirnya ditunda dan rencananya mendapatkan penjadwalan ulang. Belakangan baru diketahui kalau kedua orang tersebut ternyata belum menerima surat panggilan pemeriksaan dari KPK.

Dalam kasus suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) di Buol, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Bupatu Buol Amran Batalipu, Hartati Murdaya pemilik PT Hardaya Inti Plantation (HIP), KPK juga menjerat dua anak buah Hartati selaku pemberi suap, yakni Gondo Sudjono dan Yani Anshori.

 

(ysw)

 

shadow