
Ronald Steven
Sindonews.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) diminta untuk memberhentikan Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo karena dianggap telah menghambat proses pemberantasan korupsi dengan menarik 20 orang penyidiknya yang diperbantukan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar mengatakan, apa yang dilakukan Polri saat ini telah bertentangan dengan komitmen Presiden SBY yang selalu menyatakan ada di depan dalam pemberantasan korupsi. Untuk itu, SBY harus menegur, bahkan memberhentikan Kapolri saat ini.
"Dalam masalah ini, presiden harus segera turun tangan. Dia harus menegur keras Kapolri, Kalau perlu Kapolri dicopot saja. Karena penarikan 20 orang penyidik jelas-jelas bertentangan dengan tekad presiden dalam memberantas korupsi," katanya saat dihubungi Sindonews di Jakarta, Minggu (16/9/2012).
Dosen Universitas Indonesia itu mengungkapkan, apa yang dilakukan Polri kali ini bisa berdampak langsung kepada citra Presiden SBY dalam memberantas korupsi. Karena, persoalan yang terjadi antara KPK dengan Polri menunjukkan tidak konsistennya presiden dengan janjinya sebagai orang terdepan dalam pemberantasan korupsi.
"Berlarutnya persoalan antara KPK dengan Polri menunjukkan tekad pemberantasan korupsi di Indonesia masih meragukan. Kapolri selalu berubah dalam melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia, termasuk dengan peristiwa penarikan para penyidik ini. Presiden nantinya juga dianggap tidak konsisten dengan pemberantasan korupsi," tandasnya.
(lil)