
Rico Afrido
Sindonews.com - Memorandum of Understanding (MoU) antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan TNI tentang penitipan para tahanan KPK dirumah tahanan milik TNI, sebagai langkah mundur semangat reformasi yang mengutamakan supremasi sipil.
"Selamat datang rezim militer dalam penegakan hukum sipil. Langkah mundur semangat reformasi yang mengutamakan supremasi sipil. Uniknya lagi dimotori oleh tokoh-tokoh reformis aktivis LSM yang sekarang menjadi petinggi KPK," kata Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika,di Gedung DPR, Senayan, Jumat (14/9/2012).
Pria yang juga menjabat sebagai ketua DPP Partai Demokrat Bidang Pemuda dan Olahraga ini menilai, kerja sama yang dibangun oleh kedua lembaga tersebut terlalu tanggung.
"Kalau mau buat terobosan, sekalian saja disidangkan di Peradilan Militer semua terdakwa koruptor. Prinsip pemerintahan sipil, supremasi sipil telah dikaburkan maknanya hanya untuk petualangan para petinggi KPK,"imbuhnya.
Kendati demikian, dia menilai MoU antara KPK dengan TNI ini sebagai bukti kegagalan KPK dalam memperkuat institusi hukum.
"Kami sangat menyesalkan orang sipil ditangani militer, meskipun pintu masuknya dari urusan titipan tahanan. Tidak dikenal di KUHAP dan Undang-undang lainnya militer mengurusi tahapan hukum acara pidana sipil. Anehnya kok mau-maunya Panglima TNI ngurusi tahanan sipil. Jangan-jangan ini bagian dari skenario besar come backnya TNI dalam kekuasaan sipil. Ini sangat memalukan," imbuhnya.
Tak hanya itu, Pasek pun menilai MoU KPK-TNI itu telah melecehkan Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkum HAM) yang notabene-nya mengurusi masalah tahanan.
Sekedar diketahui, KPK menggandeng TNI untuk menitipkan para tahanannya di rumah tahanan milik TNI. KPK melakukan penandatanganan MoU dengan TNI untuk melakukan terobosan dalam pemberantasan korupsi.
Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan oleh Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono dan Ketua KPK Abraham Samad di Mabes TNI di Cilangkap, Jakarta, Kamis 13 September 2012 kemarin.
(mhd)