
Ronald Steven
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah membenarkan sekira 20 penyidiknya telah ditarik oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, penarikan itu lantaran Polri tak memperpanjang masa tugasnya. Namun, nasib 20 penyidik Polri di KPK ini masih dinegosiasikan, apalagi dalam peraturan resmi masih ada peluang untuk diperpanjang.
"Kalau dikatakan 20 ini kan baru proses, keputusan belum final, masih akan dibicarakan. Tentu kalau 20 dari jumlah penyidik KPK sementara kasus yang sedang ditangani KPK sangat banyak," kata Johan di kantor KPK, Jakarta, Jumat (14/9/2012) malam.
Johan menambahkan, para pimpinan KPK sedang membicarakan persoalan tersebut lebih lanjut supaya 20 penyidik itu diperpanjang masa jabatannya di KPK.
“Pimpinan KPK malam ini sedang rapat dengan Kapolri terkait surat yang telah disampaikan Polri,“ imbuhnya.
Dalam Pasal 5 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 Tentang Sistem Manajemen SDM KPK, menyatakan masa penugasan pegawai negeri yang dipekerjakan pada KPK, seperti penyidik dari pihak polri paling lama 4 tahun dan hanya dapat diperpanjang 1 kali.
(kur)