
Ronald Steven
Sindonews.com - Terdakwa kasus korupsi di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Angelina Sondakh mengumpamakan perkara yang dialaminya sama dengan kisah sahabat Rasulullah Muhammad SAW Ali bin Abi Thalib.
Untuk itu dia berharap, Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dapat memutus sidangnya perkaranya dengan adil dan bijak.
Kuasa Hukum Angelina, Teuku Nasrullah, mengatakan kisah sahabat Rasul itu, bertutur tentang pencurian baju perang milik Sayidina Ali bin Abi Thalib yang dilakukan oleh seorang pemuda Yahudi. Kisah sahabat Rasul itu, dibacakan Nasrullah dalam eksepsinya.
Saat itu, kata Nasrullah, Ali kehilangan baju perang dan ditemukan seorang pemuda Yahudi. Kemudian pemuda tersebut diadili dengan tuduhan mencuri baju Ali. Namun karena Ali tidak memiliki bukti cukup, meski majelis hakim meyakini kesaksian Ali benar, akhirnya pemuda Yahudi tersebut dibebaskan oleh majelis hakim.
Ali sendiri mengakui hakim telah menegakkan hukum dengan baik. "Saat itu hakim terjebak 'kebenaran materiil' atau 'kebenaran formil' yang harus ditegakkan? Apakah hati nurani atau sistem hukum yang harus ditegakkan agar adanya kepastian hukum dalam penegakkan hukum?" terang Nasrullah dalam eksepsinya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/9/2012).
Akhirnya, sambung Nasrullah, demi menegakkan hukum secara benar, mempertahankan sistem peradilan, dan hukum pembuktian secara baik, hakim memutuskan untuk membebaskan pemuda Yahudi tersebut. Hal ini lah yang diinginkan Angelina Sondakh terhadap Hakim Pengadilan Tipikor.
Menurut Nasullah, dakwaan jaksa terhadap Angie, tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap sehingga kabur (obscuur libelli).
Dalam pemberitaan sebelumnya, Jaksa KPK mengungkapkan, Angie menerima pemberian atau janji dari Grup Permai berupa uang dengan total mencapai Rp12 miliar dan USD 2.350.000 atau sekitar Rp22 miliar. Uang itu, merupakan imbalan atas jasa Angie yang berhasil menggiring anggaran proyek di Kemendiknas dan Kemenpora.
Pemberian uang tersebut dilakukan antara Maret 2010 hingga November 2010. Saat itu, Angelina masih menjabat sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR sekaligus Koordinator Kelompok Kerja (Pokja) Komisi X DPR.
(san)