
Slamet Riadi
Sindonews.com - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Tjahjo Kumolo mengaku siap menjadi saksi dalam persidangan terdakwa kasus dugaan suap cek pelawat Miranda Swaray Goeltom.
"Saya tergantung majelis hakim. Kalau memang dipanggil, saya siap untuk datang," kata Tjahjo Kumolo di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/9/2012).
Dia mengungkapkan, kesaksiannya terkait kasus yang terjadi pada Komisi IX DPR periode 1999-2004 itu sebenarnya telah disampaikan secara lengkap dalam persidangan Agus Tjondro beberapa waktu lalu.
Apalagi, namanya tidak pernah ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Miranda oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Di BAP kan nama saya tidak ada," ujarnya.
Menurutnya, keputusannya untuk memilih Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) saat itu didasarkan penilaiannya yang menyimpulkan Miranda lebih baik dibandingkan kandidat lain.
Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor mengabulkan permintaan penasehat hukum Miranda yang meminta dihadirkannya Tjahjo Kumolo sebagai saksi. Hakim menilai, keterangan Tjahjo sangat dibutuhkan untuk membuat terang perkara dugaan suap tersebut.
"Walaupun saksi ini tidak ada dalam BAP. Mengingat saksi ini sangat penting untuk membuktikan kebenaran materil," ujarnya ketua Majelis Hakim Gusrizal di Pengadilan Tipikor Jakarta.
(lil)