
Koran SINDO
Sindonews.com - Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol) nonaktif Irjen Pol Djoko Susilo akhirnya dicopot dari jabatannya. Pencopotan ini terkait kasus dugaan korupsi simulator surat izin mengemudi (SIM) yang sedang membelit mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri itu.
Mutasi itu tercantum dalam telegram rahasia (TR) Kapolri bernomor ST/1768/IX/2012 tertanggal 3 September 2012.
Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo membenarkan pencopotan Djoko Susilo. ”Semuanya kaitan dengan masalah tuntutan termasuk yang diperiksa KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sehingga kita membuat surat keputusan bahwa dia tidak menjabat lagi sebagai gubernur Akpol,” ungkap Timur saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.
Seperti diketahui, Djoko Susilo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus simulator oleh KPK.
Posisi gubernur Akpol yang ditinggalkan Djoko diisi Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Anang Iskandar. Sedangkan Djoko ditempatkan sebagai perwira tinggi (pati) nonjob di Mabes Polri.
Dalam TR itu disebutkan, Wakil Kapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suhardi Alius menempati posisi baru sebagai kepala Divisi Humas Mabes Polri menggantikan Anang Iskandar. Suhardi digantikan Brigjen Pol Sudjarno yang sebelumnya menjabat kepala Biro Provos Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
Sedangkan posisi Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri Brigjen Pol Didik Purnomo yang saat ini berstatus tersangka dan ditahan dalam kasus korupsi simulator SIM juga digeser. Dia diganti oleh Kombes Pol Agung Budi Maryoto yang sebelumnya menjabat sebagai kepala Operasi Polda Metro Jaya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, penempatan Djoko menjadi pati nonjob untuk memudahkan pemeriksaannya sebagai tersangka di KPK dan sebagai saksi di Bareskrim Mabes Polri.
”Agar tidak bolak-balik,” ujar Boy.
Pati Polri, imbuh dia, berfungsi bila ada peristiwa yang insidental.
Sementara Anang menyatakan kesiapannya duduk sebagai gubernur Akpol. Dia mengaku sudah punya pengalaman sebagai pimpinan lembaga pendidikan kepolisian. Dia juga tak memiliki beban untuk menggantikan Djoko yang tersangkut kasus korupsi.
Anang pernah menjabat sebagai kepala sekolah di Sekolah Polisi Negara Mojokerto selama satu tahun empat bulan. Dia pun pernah menjadi petinggi Sekolah Pendidikan Polisi di Lido Sukabumi, Jawa Barat selama dua tahun.
”Saya pikir ini tugas dan saya siap. Semua polisi mesti siap menjabat apa pun,” ungkapnya.
Sedangkan bagi Djoko, menjadi pati nonjob seakan-akan memberhentikan kariernya di kepolisian. Padahal, sebelumnya nama Djoko sempat disebut sebagai calon Kapolri menggantikan Jenderal Pol Timur Pradopo.
Banyak pihak menilai Djoko adalah polisi berprestasi. Dia merupakan lulusan Akpol 1984 pertama yang berpangkat brigadir jenderal. Pria kelahiran Madiun, Jawa Timur ini, sempat mendapat penghargaan Bintang Bhayangkara Pratama dari Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo pada Mei tahun ini.
Sementara itu, KPK kemarin memeriksa tiga perwira kepolisian sebagai saksi untuk tersangka Irjen Pol Djoko Susilo terkait kasus dugaan korupsi pengadaan simulator kemudi mobil dan motor di Korlantas Mabes Polri Tahun Anggaran 2011.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, tiga perwira polisi yang diperiksa KPK yakni AKBP Indra Darmawan Irianto, AKBP Susilo Wardono, dan AKBP Heru Trisasono.
Pemeriksaan ketiga perwira menengah Polri tersebut untuk mendapatkan informasi yang dimiliki mereka demi pengembangan kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM senilai Rp198,7 miliar itu.
Terkait pemeriksaan tersangka Djoko Susilo, dia menyampaikan, sampai kemarin belum ada jadwal pasti pemeriksaannya.
”Mungkin dalam sepekan atau dua pekan ini,” imbuhnya. Sejauh ini Djoko Susilo masih belum diperiksa KPK sebagai tersangka.
Sementara di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Djoko sudah beberapa kali diperiksa dalam sepekan terakhir sebagai saksi kasus yang sama.
Pengamat Kepolisian Andrianus Meliala mengaku sependapat dengan pencopotan Djoko Susilo. Pencopotan itu, menurutnya, akan lebih memudahkan pemeriksaan terhadap tersangka.
Menurut Andrianus, polisi akan lebih leluasa melakukan pemeriksaan terkait yang menimpa keduanya.
”Kalau sudah dinonaktifkan, mereka tidak bisa apa-apa,” katanya.
Andrianus mengungkapkan, meskipun Djoko sudah dicopot dari jabatannya, bukan berarti Mabes Polri akan menyerahkan sepenuhnya kasus simulator ke KPK.
Apalagi, kasus dugaan korupsi ini sangat liar dan bisa melibatkan para petinggi kepolisian lainnya. ”Ini pastinya akan dilokalisasi agar tidak merembet ke atas,” katanya.
Anggota Komisi III DPR Syarifuddin Sudding mengapresiasi langkah Polri mencopot Djoko dari jabatan gubernur Akpol.
(lns)