
Slamet Riadi
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan dua hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, serta seorang penghubung antara hakim Tipikor dengan pihak yang berperkara.
"Tadi pagi, sekira pukul 10.00 WIB, KPK bersama Mahkamah Agung (MA) menangkap tiga orang sebagai terperiksa. Dua orang dari tiga orang itu hakim ad hoc Tipikor," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/8/2012).
Bambang mengungkapkan, dua hakim ad hoc Pengadilan Tipikor yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu adalah KM, dan HK. KM merupakan hakim ad hoc di Pengadilan Tipikor Semarang, sementara HK bertugas di Pontianak.
Sementara yang menjadi penghubung antara hakim Tipikor dengan tokoh penting yang perkaranya tengah ditangani Pengadilan Tipikor adalah SD. Bambang menyatakan, KPK bersama MA juga berhasil mengamankan uang sejumlah lebih dari Rp100 juta bersama ketiga orang tersebut.
"Pemberian sesuatu ini diduga berkaitan dengan pemeriksaan tokoh penting di Semarang. SD adalah penghubung tokoh penting tersebut dengan HK, dan KM agar perkaranya lancar," jelasnya.
Lebih lanjut, Bambang berharap ketiga terperiksa tersebut bisa segera dibawa ke Jakarta dalam waktu dekat untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Sekadar diketahui, sebelumnya KPK juga menangkap tangan Ibrahim yang merupakan hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Dia ditangkap terkait pengurusan perkara.
Selain itu, KPK juga menangkap hakim Syarifudin di kediamanannya di kawasan Sunter, Jakarta Utara, karena diduga menerima suap dari kurator Puguh Wirawan terkait kepengurusan kepailitan PT Sky Camping Indonesia.
Kemudian, KPK juga pernah menangkap hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Bandung, Imas Dianasari, karena menerima suap dari Manager Administrasi PT Onamba Indonesia Odi Juanda.
(lil)