Hot Topic Profil Partai Politik Indonesia 2014
Hot Topic Kemelut Demokrat

Tajuk Sindo

Mengalahlah Pak Polisi

Koran SINDO

Jum'at,  3 Agustus 2012  −  08:33 WIB
Mengalahlah Pak Polisi
dok.Okezone

Mabes Polri akhirnya merilis sejumlah nama tersangka kasus pengadaan simulator kemudi motor dan mobil di Mabes Polri Tahun Anggaran (TA) 2011.
Mereka adalah Wakorlantas Brigjen Didik Purnomo dan dua pengusaha yakni Sukotjo Bambang dan Budi Susanto.

Ketiga nama tersebut sebelumnya juga dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari ketiga nama tersebut,yang patut menjadi perhatian adalah tidak ada nama mantan Kepala Korps Lalu Lintas Irjen Polisi Djoko Susilo (DS).

Padahal, oleh KPK, nama gubernur Akademi Kepolisian itulah yang pertama dilempar ke publik sebagai tersangka bersamaan dengan terungkapnya penggeledahan Kantor Korlantas di Jalan MT Haryono Jakarta (01/08) lalu.

Mengapa nama DS “hilang”? Polri melalui Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Anang Iskandar menyatakan, pihaknya lebih menekankan penyidikan pada pelaksanaannya.

Dengan demikian, yang dijerat hanyalah pelelang, pemenang, dan pejabat pembuat komitmen. Secara diplomatis Anang menandaskan pihaknya belum sampai pada tingkat atas. Dalam kacamata awam, alasan polisi untuk tidak menetapkan DS sebagai tersangka tentu sulit diterima akal.

Tindakan polisi melakukan pengusutan kasus yang sama pun sulit dipahami. Justru kesan yang muncul, polisi adu balap atau tidak mau mengalah pada KPK untuk menyelesaikan kasus tersebut.

Jika demikian yang terjadi, pertanyaan selanjutnya, mengapa polisi ngotot menyelesaikan kasus yang melibatkan sejumlah perwira tingginya sendiri? Jika memandang secara positif, tindakan polisi bisa dianggap sebagai keseriusan polisi menyelesaikan kasus korupsi sekaligus menegakkan disiplin terhadap anggotanya yang terlibat kasus itu.

Adapun pandangan sebaliknya, apa yang dilakukan polisi justru bisa dicurigai sebagai bagian skenario untuk mengamputasi kasus tersebut sehingga naga-naganya tidak akan menyerempet DS dan petinggi lain.

Jika polisi menangani kasus itu sendiri, tentu lebih mudah mengendalikan ketimbang ditangani KPK. Kecurigaan seperti sangat wajar karena selama ini polisi tidak pernah “berbakat”menyelesaikan kasus korupsi, apalagi kasusnya melibatkan perwiranya seperti dugaan kasus rekening gendut yang belakangan lenyap begitu saja.

Bila dirunut sejak munculnya kasus tersebut,sekali lagi sangat sulit bagi masyarakat untuk tidak mencurigai ada skenario negatif polisi. Hal ini bisa dilihat ketika polisi menghalang-halangi penyidik KPK yang akan menggeledah Kantor Korlantas.

Alasan lebih dulu mengusut kasus tersebut pun rentan menimbulkan pertanyaan karena polisi tidak pernah mengungkapkan pengusutan kasus tersebut walaupun Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Bambang Sukotjo, yang menjadi terdakwa kasus sama, berteriak-teriak meminta KPK agar menyelidiki keterlibatan petinggi Polri.

Apalagi kemudian diketahui, penetapan lima tersangka baru dilakukan 1 Agustus kemarin, bersamaan dengan penggeledahan yang dilakukan KPK. Mempertimbangkan kondisi tersebut, alangkah baiknya polisi mengalah dan menyerahkan kasus tersebut kepada KPK.

Mengalah bukan dalam arti otot-ototan, melainkan karena amanat undang-undang. UU 30 Tahun 2002 tentang KPK pada Pasal 50 ayat 4 secara tegas menggariskan, “Dalam hal penyidikan dilakukan secara bersamaan oleh kepolisian dan atau kejaksaan dan KPK, penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan tersebut segera dihentikan.”

Dengan merelakan pengusutan pada KPK, polisi malah bisa memanfaatkannya sebagai momentum melakukan reformasi. Dibanding dengan saudara tuanya, TNI, polisi harus mengakui masih jauh dari definisi reformasi.

Polisi pun harus berkaca bahwa harapan masyarakat untuk terwujudnya insan polisi yang jujur, melindung, dan mengayomi masyarakat masih jauh dari kenyataan.

 

(lns)

 

shadow