
Koran SINDO
Sindonews.com - Ketua Panitia Kerja (Panja) Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Kejaksaan Dimyati Natakusumah mengakui pihaknya meng-insert atau menyisipkan sebagian isi undang-undang lembaga negara lain ke dalam draf RUU Kejaksaan.
Dia membantah jika draf RUU Kejaksaan yang disusun Panja DPR hanya duplikasi atau meng-copy paste dari pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial (KY).
“Kita tidak meng-copy paste, kesannya kerja kita hanya menyalin semua dari UU sebelumnya, padahal kan tidak. Kita hanya meng-insert sebagian UU dari lembaga negara yang ada. Tapi itu tidak masalah, yang penting kan hasilnya bagus,” kata Ketua Panja RUU Kejaksaan Dimyati Natakusumah saat dihubungi di Jakarta, Kamis 2 Agustus 2012.
Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum UI (MaPPI FH UI) menemukan ada indikasi duplikasi dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Kejaksaan yang disusun DPR. Sejumlah klausul dalam draf RUU Kejaksaan sama persis dengan pasal-pasal dalam UU Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial (KY).
Salah satunya klausul RUU Kejaksaan yang memuat pengaturan Komisi Kejaksaan (Komjak), dan kewenangannya ditemukan banyak meng-copy paste ketentuan dalam UU KY. Dimyati menambahkan, pihaknya tidak mungkin mengcopy paste RUU Kejaksaan dengan UU KY mengingat antara dua lembaga ini memiliki tugas, dan kewenangan yang sangat berbeda.
Kejaksaan sebagai lembaga hukum bertugas menangani perkara. Sementara Komisi Yudisial sebagai lembaga pengawas hakim. “Dari dua lembaga ini saja sudah sangat berbeda, jadi tidak mungkin kalau draf RUU ini disamakan atau meng-copy paste. Makanya dilihat dulu secara seksama, jadi bisa membedakan antara perbedaan kedua tugas dan kewenangan lembaga itu,” paparnya.
MaPPI merangkum sejumlah bukti duplikasi atas ketentuan perundang-undangan dalam RUU Kejaksaan versi DPR dengan UU KY. Ada sembilan pasal dalam RUU Kejaksaan yang mengatur ketentuan institusi Komjak dan kewenangannya yang merupakan duplikasi dari UU KY yaitu Pasal 37A RUU Kejaksaan dengan Pasal 3 UU KY, Pasal 37B RUU Kejaksaan dengan Pasal 6 UU KY, Pasal 37C RUU Kejaksaan dengan Pasal 11 UU KY, Pasal 37D RUU Kejaksaan dengan Pasal 13 UU KY, Pasal 37E RUU Kejaksaan dengan Pasal 19A dan Pasal 20 UU KY, Pasal 37F RUU Kejaksaan dengan Pasal 22E UU KY, Pasal 37G RUU Kejaksaan dengan Pasal 25 UU KY, Pasal 37H RUU Kejaksaan dengan Pasal 26 dan Pasal 28 UU KY, serta Pasal 37I RUU KY dengan Pasal 29 dan 37 UU KY.
Dimyati menjelaskan, meski sama-sama berstatus komisi, KY dan Komjak merupakan dua hal yang berbeda. Pada Pasal 24 UU Nomor 22 Tahun 2004, KY bertugas mengontrol Mahkamah Agung. Dalam UU tersebut posisi KY berada di luar dari tiga cabang kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Sementara itu, Komjak secara struktural berada di bawah presiden di mana dasar pendiriannya berdasarkan peraturan presiden (perpres). Perbedaan lain, KY memiliki kewenangan cukup besar. Di dalamnya ada 200 hingga 300 pegawai.
Komisioner KY dipilih oleh tim panitia seleksi independen di bawah kementerian. Calon yang terpilih harus melalui uji kepatutan dan kelayakan di DPR. Sementara Komjak hanya terdiri atas 30 hingga 40 pegawai dengan komisioner yang ditunjuk oleh presiden dengan rekomendasi pansel. Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Halius Hosen mengaku sangat menyayangkan jika draf RUU Kejaksaan yang tengah dibahas di Komisi III DPR hanya copy paste dari UU KY mengingat tugas dan kewenangan antara dua lembaga tersebut sangat jauh berbeda.
(lil)