Hot Topic Profil Partai Politik Indonesia 2014
Hot Topic Kemelut Demokrat

Hukum

Tersangka korupsi ikuti rapat kabinet

Koran SINDO

Jum'at,  3 Agustus 2012  −  04:30 WIB
Tersangka korupsi ikuti rapat kabinet
Ilustrasi (dok:Istimewa)

Sindonews.com - Kehadiran tersangka dugaan korupsi divestasi saham PT Kaltim Prima Coal yang juga Gubernur Kaltim Awang Farouk Ishak dalam rapat kabinet terbatas di Kejaksaan Agung (Kejagung) pekan lalu dipertanyakan banyak pihak.

Alasannya status Awang Farouk masih sebagai tersangka yang kasusnya ditangani Kejagung. Apalagi acara itu dihadiri Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Wakil Presiden Boediono, Jaksa Agung, Menkumham, Menko Polhukam, Mendagri, Menko Perekonomian, serta beberapa menteri lain.

Anehnya tidak ada gubernur yang hadir saat itu kecuali Awang Farouk. "Jelas ini menjadi pertanyaan besar, seseorang tersangka bisa hadir di dalam rapat kabinet terbatas yang dihadiri Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.Ini ada apa dengan kejaksaan dan Presiden yang mempersilakan kehadiran tersangka dalam rapat terbatas," kata anggota Badan Pekerja Indonesian Corruption Watch (ICW) Emerson F Yuntho di Jakarta kemarin.

Presiden SBY pada Rabu (25/7/2012) menggelar sidang kabinet terbatas di Kejagung. Topiknya adalah pemberantasan korupsi, sinkronisasi penegakan hukum, dan masalah pertanahan.Dalam rapat kabinet terbatas itu, Awang Farouk terlihat hadir, padahal posisinya masih sebagai tersangka terkait dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara mencapai angka Rp576 miliar.

Emerson khawatir kehadiran Awang Farouk dalam acara itu memberikan citra buruk kepada publik bahwa tidak tertutup kemungkinan kasus orang nomor satu di Kaltim itu akan dihentikan penyidikannya atau diberi SP3.

"Apalagi kalau ternyata benar kasus Awang Farouk di- SP3, secara otomatis publik akan memakluminya karena tersangka bisa hadir dalam acara rapat tersebut.Terlebih lagi acaranya di Kejagung sebagai tempat menetapkan dirinya sebagai tersangka," sesalnya.

Hal senada dikatakan Koordinator LSM Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki) Boyamin Saiman. Menurutnya, kehadiran Awang itu sekaligus memberikan sinyal bahwa kasus Awang Farouk akan di- SP3.

"Karena itu, saya tantang Kejagung untuk meng-SP3 kasus itu, nanti saya yang terdepan untuk mempraperadilankannya karena kasus itu jelas-jelas ada unsur korupsinya," kata dia.

Dia juga menyesali sikap Kejagung yang diam saja atas kehadiran Awang Farouk dalam acara tersebut. Seharusnya Kejagung bersikap tegas dengan menolak kehadiran Awang saat itu. Saat dimintai konfirmasi, Awang Farouk tidak bersedia berkomentar atas kehadirannya dalam rapat kabinet terbatas itu.

Disinggung soal kasusnya yang masih berjalan di Kejagung, dirinya mengaku sudah menyerahkan semuanya kepada tim kuasa hukumnya. "Semuanya sudah saya serahkan kepada kuasa hukum saya," tegas dia.

Ditemui terpisah, Jaksa Agung Basrief Arief juga tidak bersedia berkomentar atas kehadiran tersangka Awang Farouk, apakah dia undangan khusus atau hadir tanpa undangan. Namun Basrief mengakui, Awang memang ada dalam rapat terbatas yang dihadiri SBY dan beberapa menteri di Gedung Kejagung.

Seperti diketahui, sampai sekarang Kejagung belum bersikap terhadap kasus Awang Farouk. Kejagung selalu berkilah pihaknya masih menunggu hasil putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang diajukan dua terdakwa dan jaksa.

Dua terdakwa itu adalah Direktur Utama PT Kutai Timur Energi (KTE) Anung Nugroho dan Direktur PT KTE Apidian Tri Wahyudi yang di tingkat pertama Anung divonis lima tahun penjara dan di tingkat banding enam tahun ku-rungan. Adapun Apidian divonis bebas baik di tingkat pertama maupun tingkat banding.

Kasus itu terjadi saat Awang Farouk menjabat sebagai bupati Kutai Timur yang berdasarkan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKB2B) dan frame work agreement antara PT KPC dengan Pemerintah RI, pihak KPC berkewajiban menjual sahamnya sebesar 18,6% kepada Pemda Kutai Timur. Pada 10 Juni 2004,hak membeli saham PT KPC itu dialihkan ke PT KTE.

PT KTE ternyata tidak memiliki uang untuk membeli saham sehingga PT KTE berdasarkan suplemental atas perjanjian jual beli saham tanggal 23 Februari 2005 mengalihkan hak membeli sahamnya sebesar 13,6% ke PT Bumi Resources.

Atas pengalihan hak membeli saham itu, PT Bumi Resources wajib memberikan kepemilikan saham sebesar 5 % kepada PT KTE. Berdasarkan perjanjian, saham 5% itu adalah milik Pemda Kutai Timur. Pada 14 Agustus 2006, Awang Faroek mengajukan permohonan kepada DPRD Kutai Timur tentang permohonan penjualan saham 5% tersebut.

Kemudian dengan dalih sudah mendapatkan persetujuan dari Pemda Kutai Timur dan DPRD Kutai Timur, tersangka Anung Nugroho menjual saham 5% kepada PT Kutai Timur Sejahtera seharga Rp576 miliar. Namun hasil penjualan saham itu tidak dimasukkan ke kas Pemda Kutai Timur (saat itu bupatinya Awang Faroek).

 

(san)

 

shadow