Hot Topic Profil Partai Politik Indonesia 2014
Hot Topic Road to SBMPTN

Hukum

Tetapkan 5 tersangka, Polri dinilai lawan KPK

Koran SINDO

Jum'at,  3 Agustus 2012  −  08:02 WIB
Tetapkan 5 tersangka, Polri dinilai lawan KPK
Ilustrasi (dok:Istimewa)

Sindonews.com - Mabes Polri menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan simulator kemudi mobil dan motor tahun anggaran 2011 yang terjadi di institusinya.

Sikap polisi ini dinilai sebagai bentuk perlawanan terhadap gebrakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah lebih dulu menyidik dan menyeret Gubernur Akademi Kepolisian Irjen Pol Djoko Susilo sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Anang Iskandar mengumumkan kelima tersangka itu adalah Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Brigjen Pol Didik Purnomo yang pada proyek ini sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK),

Ketua Panitia AKBP Teddy Rusmawan, Dirut PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang, Dirut PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto, dan Bendahara Korps Lalu Lintas Polri Kompol LGM.

Yang janggal, dalam rilisnya tersebut, Mabes Polri tidak menyebut keterlibatan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri Irjen Pol Djoko Susilo seperti yang diungkap KPK sebelumnya.

Anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari menilai, ada keganjilan dalam penetapan lima orang tersangka itu. Apa yang dilakukan Polri menurutnya, berindikasi lembaga itu tak mau melepas kasus ini kepada KPK.

Penetapan status tersangka terhadap Djoko Susilo membuat Polri tersentak dan bergerak melawan agar kasus ini tak terungkap hingga ke akar-akarnya.

"Perlawanan Polri bukan hanya saat menghadang penggeledahan. Perlawanan terus berlanjut, Polri tak rela kasus ini ditangani KPK," ucap Eva saat dihubungi, Rabu 2 Agustus 2012 kemarin.

Keganjilan itu terlihat saat Polri tiba-tiba menetapkan lima tersangka tak lama setelah KPK menjadikan Djoko Susilo sebagai tersangka kasus ini. Eva menduga Polri berusaha melindungi anggotanya dari jerat hukum lembaga lain. Kasus ini bisa jadi melibatkan pejabat Polri lain, maka kepolisian cepat-cepat menangani kasus ini untuk mengamankan kepentingannya.

"Yang menjadi ganjil, kenapa polisi tidak dari dulu menangani kasus ini. Ada kesan secara tiba-tiba dan buruburu polisi langsung menetapkan tersangka setelah KPK bergerak. Metodenya juga mungkin berbeda. Kenapa Irjen DS tidak ditetapkan juga sebagai tersangka," papar Eva.

Dia menuding polisi tengah mementaskan drama hukum kepada publik. Eva tak setuju adanya kesepakatan joint investigationatau investigasi bersama antara Polri dan KPK. Menurut dia, kesepakatan bersama itu justru akan mempersulit penuntasan kasus dan akan memakan waktu lebih lama. "Ini dibutuhkan kedewasaan Polri untuk bisa melepas kasus ini ke KPK," ucap dia.

Eva menuturkan, Presiden harus meminta secara khusus kepada Polri agar mau legawa melepas kasus ini ke KPK. "Solusinya ya memang Presiden harus turun tangan," pungkas dia.

Irjen Pol Anang Iskandar menandaskan, kelima tersangka kasus simulator itu akan segera ditahan dalam waktu dekat. Mereka ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu (1/8).

Polri sudah menyerahkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus ini ke Kejaksaan Agung. Anang membantah penetapan kelima tersangka ini secara tiba-tiba dan bermaksud agar kasus ini tak sepenuhnya ditangani KPK.

"Kita kan membutuhkan waktu. Kasus ini atas koordinasi antara Polri dan KPK. Mereka yang memimpin.Ini kanjuga diatur dalam MoU (kesepakatan bersama)," ujar Anang.

Kelima tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi joPasal 55 KUHP. Anang pun menjamin tidak ada benturan kepentingan dalam penyidikan yang dilakukan Polri.

Polri, menurutnya, juga masih melakukan pendalaman kasus sehingga peluang diseretnya nama lain dalam kasus ini cukup besar. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar menambahkan bahwa Polri tak mungkin memproses Djoko Susilo karena itu sudah menjadi kewenangan KPK.

"Bukan kita tidak mau menetapkan DS, tapi kan dikaitkan dengan koordinasi yang sudah berjalan dan sudah disampaikan walaupun secara tertulis belum," ujar dia.

Ketiga tersangka dari pihak kepolisian sudah dibebastugaskan. Adapun untuk Djoko Susilo, Polri belum mengambil tindakan apa pun. Sementara itu, KPK kemarin secara resmi mengumumkan penetapan Wakil Kepala Korlantas Polri Brigjen Pol Didik Purnomo (DP) sebagai tersangka kasus tersebut.

Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, status tersangka Brigjen DP tertuang dalam surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 27 Juli 2012 terkait kasus dugaan korupsi simulator kemudi mobil dan motor.

Dalam sprindik itu juga tertulis nama tersangka Irjen Djoko Susilo, Direktur Utama PT PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) Sukotjo S Bambang, dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto.

Mengenai penetapan lima tersangka oleh Mabes Polri dalam kasus yang sama, dengan 3 tersangka yang sama (DP, SB, dan BS), Abraham menyatakan secara lugas bahwa hak dan kewenangan penyidikan terhadap kasus dan tiga tersangka itu ada pada KPK.

Pasalnya, kata dia,kasus dugaan korupsi simulator tahun anggaran 2011 itu telah berstatus penyidikan sejak 27 Juli 2012. Adapun proses kasus tahun 2011 yang berlangsung di Mabes Polri sebelumnya masih berstatus penyelidikan.

Untuk itu, kata dia, dalam Undang-Undang KPK Tahun 2002 Pasal 50 ayat (1), (2), (3), dan (4) dengan tegas tertulis, bila KPK telah melakukan penyidikan atas kasus atau perkara, penegak hukum lainnya harus memberhentikan prosesnya.

"Siapa yang lebih dahulu melakukan penyidikan, ya KPK-lah yang terlebih dahulu melakukan. Kalau kita taat pada UU dan aturan, maka instansi lain fungsinya membantu dan mendukung KPK untuk menuntaskan, tidak ada rebutan-rebutan perkara. Lembaga-lembaga yang lain itu turut serta," tegasnya. "Ya Polri harus berhenti menangani kasus ini dengan membantu dan mendukung. Pola kerja samanya begitu," sambungnya.

Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan penanganan kasus yang menyeret Irjen Pol Djoko Susilo bisa dilacak dari undang-undang KPK dan nota kesepahaman (MoU) antara Jaksa Agung, KPK, dan Polri.

"Pertama nanti saya akan lihat SPDP, apakah memang itu objeknya sama, pelakunya sama, dan kita lihat dari ketentuannya. Kita juga sudah punya MoU, nanti kita lihat," kata Basrief kemarin.

Dia kemudian menjelaskan, baik dalam kacamata UU KPK ataupun MoU tiga instansi negara tersebut, harusnya tidak boleh saling bertentangan dalam menuntaskan kasus korupsi senilai Rp189 miliar itu.

 

(san)

 

shadow