Hot Topic Profil Partai Politik Indonesia 2014
Hot Topic Kemelut Demokrat

Politik

Rekening DS perlu di blokir

Rico Afrido

Jum'at,  3 Agustus 2012  −  04:38 WIB
Rekening DS perlu di blokir
Ilustrasi (dok:Istimewa)

Sindonews.com - Rekening tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan simulator kendaraan untuk ujian SIM Korps Lalu Lintas (Korlantas) mantan Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri Irjen Djoko Susilo (DS) perlu di blokir demi kepentingan proses hukum.

Menurut Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane, untuk saat ini kiranya belum tepat untuk dilakukan pemblokiran rekening Gubernur Akademi Polisi (Akpol) Polisi tersebut.

Jika proses hukumnya sudah dijalani, kata dia, pemblokiran rekening DS bisa dilakukan. "Kan belum ada pemeriksaan terhadap bersangkutan ya. Jadi, proses hukumnya harus dijalani dulu," ujar Neta kepada Sindonews saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis 2 Agustus 2012 malam.

Saat ini, sambung dia, masih azas praduga tak bersalah. "Kalau ada pemeriksaan, dari hasil pemeriksaan itu bisa disimpulkan. Apakah perlu di blokir atau ada penyitaan-penyitaan. Sepanjang belum ada pemeriksaan, ya itu (Pemblokiran) belum bisa dilakukan," pungkasnya.

Sekedar diketahui, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan simulator kendaraan untuk ujian SIM Korlantas. Saat ini status penyelidikan kasus ini sudah dinaikkan menjadi penyidikan.

Kelima tersangka itu adalah Wakil Kepala Korps Lalu Lintas yang pada proyek ini menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Brigjen Pol Didik Poernomo, Ketua Panitia AKBP Teddy Rusmawan, Dirut PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang, Dirut PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto, dan Bendahara Korps Lalu Lintas Polri Kompol LGM.

Sementara itu, KPK pun telah menetapkan tiga orang tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan simulator kemudi motor dan mobil pada korps lalu lintas (Korlantas) Mabes Polri tahun anggaran 2011. Tiga orang tersebut adalah Didik Purnomo, Bambang Sukotjo, dan Budi Susanto.

 

(san)

 

shadow