Hot Topic Profil Partai Politik Indonesia 2014
Hot Topic Kemelut Demokrat

Hukum

Korupsi di Korlantas

Ini alasan Polri kalah dari KPK

Ronald Steven

Rabu,  1 Agustus 2012  −  18:28 WIB
Ini alasan Polri kalah dari KPK
Foto: dok istimewa

Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak lebih cepat dari Polri dalam mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan driving simulator untuk ujian Surat Izin Mengemudi (SIM). Hal itu terlihat dengan ditetapkannya Irjen Pol Djoko Susilo sebagai tersangka, dan penggeledahan di kantor Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Sementara Polri, meski ditangani langsung oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, hingga kini pihak kepolisian masih berkutat pada pencarian fakta dan data pendukung untuk menaikkan status kasus itu menjadi penyidikan.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Agus Rianto mengatakan, kalah cepatnya Polri dibanding KPK disebabkan perbedaan sistem penanganan sebuah kasus antara Polri dan KPK.

“Kesulitan yang ditangani hanya perlu waktu saja. Untuk penentuan tersangka kita harus lebih ekstra untuk memahami. Penanganan di KPK dan kita mungkin sedikit berbeda,“ katanya kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (1/8/2012).

Dia mengatakan, pihak KPK sebenarnya telah mempunyai kewajiban untuk menyelesaikan kasus tersebut hingga tuntas. Selain itu, KPK juga diketahui tidak mengenal istilah Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), atau penghentian perkara.

“Kalau kita masih ada kemungkinan SP3. Ini kita hindari dari awal, supaya kita lebih cermat dalam penanganan kasus itu," jelasnya.

Menurutnya, dengan penjelasan hal tersebut juga lah yang kemudian membuat pihak Polri terkesan lama dalam penetapan tersangka dalam kasus korupsi senilai Rp180 miliar tersebut.

"Langkah kita kan tidak selalu kita infokan. Penanganan kasus yang kita tangani di KPK dengan cara kami sedikit berbeda dari segi teknis," tukasnya.

 

(lil)

 

shadow