
Ronald Steven
Sindonews.com - Bambang Sukotjo, pelapor keterlibatan Gubernur Akpol Irjen Pol Djoko Susilo dalam kasus korupsi proyek pengadaan simulator mengemudi di Korlantas Mabes Polri, kini di bawah perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Perlindungan itu diberikan lantaran Bambang dan keluarganya sering mendapatkan teror dan ancaman.
Juru Bicara LPSK Maharani Siti Shopia mengatakan sejak keterlibatan Irjen Djoko diungkap, keluarga Bambang Sukotjo resah. Keluarga seringkali mendapat teror dan ancaman melalui telepon dari orang tak dikenal.
"Kami secara resmi telah memberikan perlindungan kepada Bambang sejak 17 Juli. Ini berdasarkan surat permintaan perlindungan yang disampaikan Bambang dan keluarganya," jelas Maharani dalam siaran pers kepada wartawan Rabu (1/8/2012).
Surat permintaan perlindungan itu dilayangkan kepada LPSK sejak 9 April lalu.
Bentuk perlindungan LPSK, menurut Maharani, terdiri dari perlindungan fisik dan pemenuhan hak prosedural.
"Ancaman itu barangkali tidak lepas dari kesediaan Bambang Sukotjo menjadi justice collaborator," ujar Maharani.
Terkait perlindungan itu, LPSK segera berkoordinasi dengan pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) tempat Bambang ditahan. Bambang sendiri telah menjadi narapidana di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia ini dipenjara karena melakukan penipuan dan penggelapan dana pada proyek yang sama.
Bambang Sukotjo kemudian melaporkan dugaan suap dilakukan oleh Direktur Citra Mandiri Metalindo Budi Santoso kepada Djoko Susilo yang saat itu menjabat sebagai Kepala Korp Lalu Lintas (Kakorlantas) Mabes Polri sebesar Rp2 miliar. Suap diberikan sebagai pelicin agar Citra Mandiri menang dalam tender simulator.
Belakangan setelah diselidiki, Djoko Susilo juga diduga telah menggelembungkan dana pembelian simulator motor sebesar Rp34,99 juta per unit dan simulator mobil Rp176,142 juta per unit dari proyek senilai total Rp196,87 miliar.
(lns)