Hot Topic Profil Partai Politik Indonesia 2014
Hot Topic Kemelut Demokrat

Hukum

Pekan depan Miranda disidang

Ronald Steven

Kamis,  12 Juli 2012  −  11:01 WIB
Pekan depan Miranda disidang
dok.Okezone

Sindonews.com - Tersangka dugaan suap cek pelawat, Miranda Swaray Goeltom akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pekan depan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampuhkan berkas perkara, dan telah melimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Dikonfirmasi soal kapan Miranda disidangkan, Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan, pihaknya belum mengetahui tanggal pastinya sidang mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia itu. Namun diperkirakan pekan depan.

“Kemungkinan pekan depan Ibu Miranda akan menjalani persidangan perdananya,“ terang Johan dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Kamis (12/7/2012).

Menurut Johan, berkas penuntutan Miranda telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta sejak Selasa 10 Juli 2012.

Kasus menyeret Miranda terungkap, berawal dari aliran cek pelawat kepada sejumlah anggota DPR RI komisi IX periode 1999-2004 pasca pemilihan Deputi Gubernur Senior BI, 8 Juni 2004.

Cek didistribusikan ke anggota dewan oleh Direktur PT Wahana Esa Sejati Arie Malangjudo atas perintah pengusaha Nunun Nurbaeti. Cek diduga sebagai  imbalan untuk memenangkan Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior BI.

Miranda disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Wanita berambut ungu ini diduga turut serta dalam praktik penyuapan kepada anggota dewan. Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia tersebut saat ini mendekam di rumah tahanan.

 

(lns)

 

shadow