
Koran SINDO
Sindonews.com – Langkah penggalangan dana (saweran) yang dilakukan berbagai elemen masyarakat untuk pembangunan gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dinilai rentan diselewengkan.
Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie M Massardi mengatakan, sejak awal wacana pembangunan gedung baru KPK melalui saweran atau aksi koin masyarakat memiliki manajemen yang uncredibel. Pasalnya, cara pengontrolan koin itu sangat lemah, termasuk asal-muasal uang saweran tersebut belum dapat teridentifikasi jelas, meskipun dilakukan melalui lembaga yang diaudit oleh akuntan publik.
“Bahkan, kalau kita lihat orang-orang di daerah, kabupaten, kecamatan, dan desa-desa yang jalan untuk mengumpulkan koin KPK itu patut diduga punya tujuan lain. Bisa saja itu diselewengkan. Siapa yang tahu. Jadi, saweran koin KPK itu harus dihentikan dengan cara KPK yang meminta (kepada masyarakat untuk tidak saweran),” tandas Adhie saat dihubungi di Jakarta, Senin 9 Juli 2012.
Dia mengatakan, lembaga antikorupsi itu tidak bisa serta-merta bersikeras untuk mendukung gerakan penggalangan koin itu. Menurut dia, dana gedung tersebut mestinya tetap diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), karena seluruh dana APBN bersumber dari rakyat. Dengan demikian, KPK turut mengajarkan kepada masyarakat mekanisme yang benar dalam sistem ketatanegaraan.
“Kalau KPK bersikeras, itu kontraproduktif. Harus jadi contoh yang benar. Yang di APBN saja yang diambilnya dan digunakan. Bukan langsung mengadu pada rakyat. Mengikuti prosedur, baru pemetaan masalah kenapa bisa tidak bagus mekanisme anggaran kita. KPK perjelas ada hantu atau tidak. Setelah itu, mereka bisa mengusulkan mekanisme terbaik ke pemerintah dan DPR,” paparnya.
Adhie menuturkan, persoalan pemberian tanda bintang pada usulan anggaran gedung baru KPK senilai Rp225 miliar lebih itu menjadi tantangan bagi KPK dalam pemberantasan korupsi di Senayan.
Menurut dia, tanda bintang itu merupakan cikal bakal korupsi yang dilakukan oknum-oknum DPR. Dengan tanda bintang itu maka akan membuka pintu negosiasi. "Itu dapat menjadi pintu masuk korupsi, gratifikasi, suap, pembengkakan anggaran,” ujarnya.
Praktik itu, ujar dia, sudah menjadi rahasia umum yang diketahui masyarakat. "Saya melihat KPK tidak mau negosiasi itu, tapi mereka tidak mau bersikeras mendorong pemerintah dan DPR. Kalau mereka lari dari pembahasan APBN itu, sama saja mereka melegitimasi dugaan praktik korupsi yang selama ini terjadi di Banggar akibat deal atau negosiasi tanda bintang. Karena itu, KPK harus hajar terus. Bukan memelas belas kasih masyarakat,” pungkasnya.
Senada diungkapkan Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti. Dia menilai polemik pembangunan gedung baru KPK diselesaikan dengan penggalangan dana saweran dari masyarakat. Menurut Ray, kemungkinan adanya penyelewengan dana tersebut bisa saja terjadi.
Dengan pengawasan yang tidak mungkin dapat dilakukan di pelosok daerah, paparnya, maka akan menguatkan dugaan penyelewengan itu. Dia pun mendesak KPK proaktif untuk menanyakan hal itu kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Jika penting, ujarnya, maka KPK dapat menempuh jalur hukum.
Apalagi, jika pemerintah tidak juga mengucurkan dana yang sudah merupakan hak KPK sebagaimana dicantumkan dalam APBN 2012. Sebaliknya, pemerintah yang diwakili Kemenkeu juga harus langsung menyatakan siap mengucurkan dana gedung baru itu tanpa harus berkonsultasi lagi dengan DPR.
(lil)