Hot Topic Profil Partai Politik Indonesia 2014
Hot Topic Kemelut Demokrat

Hukum

Hartati otak suap penerbitan HGU di Buol?

Ronald Steven

Senin,  9 Juli 2012  −  20:54 WIB
Hartati otak suap penerbitan HGU di Buol?
Siti Hartati Murdaya (dok:Istimewa)

Sindonews.com - Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Hartati Murdaya diketahui mempunyai peran penting dalam kasus korupsi penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit, di kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, peran Hartati adalah sebagai pimpinan yang telah memerintahkan anak buahnya untuk memberikan suap kepada Bupati Buol Amran Batalipu. Suap itu sendiri diketahui sebagai dana pelicin untuk pelancaran terbitnya HGU perkebunan perusahaan milik Hartati yang ada di Palu.

"Dia diduga telah memerintahkan salah seorang pegawainya di PT Hardaya Inti Plantation, Yani Anshori untuk memberikan upeti kepada Bupati Buol Amran Batalipu," ujar sumber Sindonews di KPK, Jakarta, Senin (9/7/2012).

Masih menurut sumber, Hartati diketahui telah mengucurkan anggaran dana sebesar Rp3 miliar untuk diberikan kepada Amran sebagai suap. "Dia (Hartati) yang teken persetujuan," terangnya.

Dihubungi terpisah, Juru Bicara KPK Johan Budi mengaku belum mengetahui kebenaran informasi tersebut. Hingga kini, pihaknya belum dapat menemukan keterlibatan Hartati dalam kasus suap tersebut. Bahkan dia mengaku pihaknya belum melakukan penyitaan terhadap uang sebesar Rp3 miliar yang digunakan untuk penyuapan.

"Pada saat Anshori ditangkap, penyidik tidak menemukan uang tersebut. Sedangkan mengenai peran Hartati, saya belum dapat info Anshori mengaku apa?" terang Johan dalam keterangan persnya di kantor KPK, Jakarta, Senin (9/7/2012).

Ditambahkan Johan, penyidik KPK baru akan mendalami peran Hartati dalam pemeriksaan yang akan dilakukan dalam waktu dekat ini. "Yang bersangkutan memang ada rencana dimintai keterangan sebagai saksi. Namun belum diketahui kapan waktunya," jelasnya.

Seperti diketahui, Amran menerima suap dari PT Hardaya Inti Plantation milik pengusaha Siti Hartati Murdaya. Suap itu terkait dugaan pengurusan HGU perkebunan di Kabupaten Buol.

Selain Amran, KPK juga menetapkan Direktur Operasional PT HIP Gondo Sudjono dan General Manager PT Cakra Murdaya Anshori sebagai tersangka. Tak hanya itu, KPK juga melarang beberapa staf HIP untuk bepergian ke luar negeri.

KPK beralasan, larangan itu sengaja dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan. Di antara yang mendapat larangan ke luar negeri adalah Hartati. Hartati dicegah pergi ke luar negeri lantaran dianggap mengetahui kasus suap bernilai Rp3 miliar.

 

(san)

 

shadow