
Ronald Steven
Sindonews.com - Dua pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) akan menjadi tersangka perdana dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Sekolah Olahraga Nasional (SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Berdasarkan informasi yang terkumpul, kedua orang tersebut adalah Kepala Biro Perencanaan Kemenegpora Deddy Kusdinar dan Kepala Bidang Evaluasi dan Diseminasi Kemenpora Wisler Manalu. "Iya sudah ada tersangka, mereka adalah DK dan WM," ujar sumber Sindonews di internal KPK, Senin (9/7/12).
Ditambahkan dia, keduanya akan ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek senilai Rp1,2 triliun. Penetapan itu sendiri berdasarkan ekspose dari hasil penyelidikan, ditemui adanya dugaan markup anggaran pembebasan tanah. "Surat perintah penyidikannya sudah ada," terangnya.
Terpisah, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, pihaknya belum mengetahui hal tersebut. Namun dia memastikan bahwa KPK akan gelar perkara kasus ini lagi. "Informasi yang saya terima, proses penyelidikan masih berlangsung, dan gelar perkara kembali akan digelar besok atau Jumat," sambung Johan.
Penetapan ini merupakan jawaban dari strategi KPK dalam mengungkap kasus Hambalang yang dimulai dengan penyalahgunaan wewenang hingga merugikan negara. Menpora Andi Mallarangeng pun disebut-sebut terlibat, karena dianggap sebagai orang yang memiliki kewenangan tertinggi dalam kasus senilai Rp2,5 triliun itu.
Bahkan Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat itu konon sempat ditetapkan sebagai tersangka, meski itu hanya berlaku selama tiga jam, sebelum akhirnya dicabut kembali oleh KPK.
(san)