KPK Usut Kasus Lain yang Diduga Libatkan Emirsyah Satar

Senin, 23 Januari 2017 - 17:57 WIB
KPK Usut Kasus Lain yang Diduga Libatkan Emirsyah Satar
KPK Usut Kasus Lain yang Diduga Libatkan Emirsyah Satar
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengusut kasus dugaan korupsi lain yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.

Saat ini, Emirsyah telah menyandang statu tersangka kasus suap dalam pengadaan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia dari Roll Royce.

Status yang sama juga diberikan terhadap Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd yang juga pendiri Mugi Rekso Abadi (MRA) Group sebagai tersangka. (Baca juga: Kasus Pengadaan Mesin Pesawat, Soetikno Diduga sebagai Perantara Suap)

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengakui institusinya pernah menerima informasi atau pengaduan masyarakat tentang indikasi korupsi Emirsyah Satar selain kasus tersebut.

"Ada beberapa info yang beredar soal itul, kami akan cek kembali. Karena itu beberapa tahun lalu. Kita akan lihat update-nya sampai di mana dan adakah keterkaitan dalam penyidikan yang kita lakukan saat ini," tutur Febri saat menggelar konferensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (23/1/2017) sore.

Menurut dia, KPK terlebih dahulu mengkaji laporan pengaduan masyarakat. Apabila masuk kategori korupsi maka akan ditindaklanjuti dengan mengumpulkan bahan dan keterangan secara tertutup.

Artinya, kata Febri, laporan pengaduan masyarakat yang diterima Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK bisa dikembangkan."Segala info tentu saja sangat berarti bagi KPK. Memang info tersebut nanti kita pilah, mana yang relavan dan kemudian bisa ditindaklanjuti lebih dalam," tandasnya.

Febri menegaskan saat ini KPK masih fokus pada penyidikan atas kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dengan tersangka Emirsyah dan Soetikno.

Dia mengakui mantan pimpinan KPK pernah menyampaikan ihwal kasus lain Emirsyah saat rapat kerja KPK dengan DPR beberapa waktu sebelumnya.

"Sebelumnya ketika rapat di DPR, mantan pimpinan KPK itu mengatakan belum cukup bukti. Kita akan lihat lagi. Tapi sekali lagi kami sampaikan KPK masih menyidik kasus indikasi suap ESA (Emrisyah Satar-red). Karena kasusnya suap tentu fokus aliran dana pihak terkait apakah penerima, perantara atau pemberi dalam kasus ini danperan masing-masing termasuk hubungan dan jabatan pihak penerima," tutur Febri.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 4.1061 seconds (0.1#10.140)