KPK Bidik Pihak Lain dalam Kasus Suap Eks Dirut Garuda

Senin, 23 Januari 2017 - 17:00 WIB
KPK Bidik Pihak Lain dalam Kasus Suap Eks Dirut Garuda
KPK Bidik Pihak Lain dalam Kasus Suap Eks Dirut Garuda
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada pihak selain Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo yang terlibat dalam kasus suap pembelian mesin pesawat di PT Garuda Indonesia.

"Indikasi yang kita temukan sejauh ini tidak hanya melibatkan dua orang yanh ditetapkan sebagai tersangka itu saja," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (23/1/2017). (Baca juga: Kasus Pengadaan Mesin Pesawat, Soetikno Diduga sebagai Perantara Suap)

Seperti diketahui KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emerisyah Satar dan Beneficial Owner Cannaught International Pte Ltd Soetikno Soedarjo sebagai tersangka kasus tersebut.

Febri mengungkapkan, meski ada indikasi tersangka baru kasus ini, namun penyidik KPK masih berfokus pada keterlibatan Emirsyah dan Soetikno dengan Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dia mengungkapkan, rencananya pemanggilan tersangka akan dilakukan akhir Januari. "Sampai saat ini tim masih mempelajari lebih lanjut beberapa informasi yang didapat sebelumnya termasuk hasil penggeledahan di lima lokasi karena dari hasil penggeledahan itu kita dapat informasi cukup banyak terkait aset," tuturnya.

KPK menduga Emirsyah menerima uang suap dari Rolls Royce melalui Soetikno Soedarjo selaku Beneficial Owner Cannaught Internasinal Pte Ltd sebanyak 1,2 juta Euro dan 180 ribu USD atau setara Rp20 miliar yang tersebar di Singapura dan Indonesia.

Dalam praktiknya, uang suap tersebut untuk mempermudah perusahaan Rolls Royce memenangkan tender mesin pesawat Airbus SAS sebanyak 50 unit.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4125 seconds (0.1#10.140)