Twitter Habib Rizieq-FPI Diblokir, Boy Rafli: Itu Bukan Domain Polri
A
A
A
JAKARTA - Mabes Polri angkat bicara soal pemblokiran akun Twitter Habib Rizieq Shihab dan Front Pembela Islam (FPI). Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar menegaskan, Polri tidak memiliki wewenang untuk memblokir akun Twitter.
"Blocking itu bukan domain kepolisian," ujar Boy di Kampus PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2017).
Boy menjelaskan, pemblokiran situs tertentu merupakan pengejawantahan dari pasal di Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) yang baru. Dalam UU ITE, kewenangan blokir berada di tangan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Dilanjutkannya, UU ITE juga mengatur kriteria situs yang layak diblokir. Kriterianya seperti, bersifat provokatif, memecah persatuan, dan berpotensi menimbulkan konflik sosial.
Blokir dilakukan utuk melindungi tujuan yang lebih besar daripada penyebaran pesan tersebut. "Begitu ada tanda-tanda, langkah-langkah tindakan tegas pemegang otoritas antara lain seperti itu," ucap Boy.
"Blocking itu bukan domain kepolisian," ujar Boy di Kampus PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2017).
Boy menjelaskan, pemblokiran situs tertentu merupakan pengejawantahan dari pasal di Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) yang baru. Dalam UU ITE, kewenangan blokir berada di tangan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Dilanjutkannya, UU ITE juga mengatur kriteria situs yang layak diblokir. Kriterianya seperti, bersifat provokatif, memecah persatuan, dan berpotensi menimbulkan konflik sosial.
Blokir dilakukan utuk melindungi tujuan yang lebih besar daripada penyebaran pesan tersebut. "Begitu ada tanda-tanda, langkah-langkah tindakan tegas pemegang otoritas antara lain seperti itu," ucap Boy.
(kri)