Bareskrim Tangkap Bandar Judi Bola Online Beromzet Miliaran

Selasa, 10 Januari 2017 - 11:19 WIB
Bareskrim Tangkap Bandar Judi Bola Online Beromzet Miliaran
Bareskrim Tangkap Bandar Judi Bola Online Beromzet Miliaran
A A A
JAKARTA - Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri mengamankan satu pelaku yang menjadi bandar judi bola secara online dengan omzet hingga miliaran rupiah dalam waktu satu bulan.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Agus Andrianto membenarkan, adanya penangkapan tersebut dengan satu pelaku dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial HS.

"Yang bersangkutan (HS) omzetnya besar karena dia mengumpulkan hasil taruhan dari para pemain judi, caranya dia membuka website judi secara online," terang Agus di Jakarta, Selasa (10/1/2017).

Agus mengungkapkan, dalam praktik judi bola online itu, HS punya akses membuat keanggotaan bagi para pemain dengan membuat username dan password.

"HS ini lalu memberikan kredit pada pemain berdasarkan kemauan pemain.‎ Pembayaran judi dilakukan seminggu dua kali, pada Senin dan Kamis. Setiap kali pembayaran, tersangka mendapat 5% omzet yang diperoleh per putaran," terangnya.

Dalam kasus ini, omset HS tiap kali putaran bisa meraup Rp500 juta hingga Rp1 miliar tiap bulan. Adapun barang bukti yang ditemukan, tiga buah buku tabungan BCA dan lima buah ponsel. Atas perbuatannya, HS dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4379 seconds (0.1#10.140)