Kenaikan PNBP Bukan untuk Pajak Tapi Biaya Administrasi

Sabtu, 07 Januari 2017 - 05:02 WIB
Kenaikan PNBP Bukan untuk Pajak Tapi Biaya Administrasi
Kenaikan PNBP Bukan untuk Pajak Tapi Biaya Administrasi
A A A
JAKARTA - Polri telah resmi memberlakukan kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) STNK dan BPKB kendaraan. Keputusan tersebut sontak dikeluhkan masyarakat. Bahkan sebagian warga menganggap bahwa kenaikan PNBP itu adalah kenaikan pajak.

Menurut Kakorlantas Polri Brigjen Royke Lumowa PNBP itu bukan pajak tapi biaya administrasi yang akan masuk ke kas negara.

"Cuma biaya administrasi, kan ada lima item nah item paling kecil (administrasi) itu yang naik. Yang besar kaya pajak kendaraan bermotor itu tidak naik," kata Royke di Jakarta, Jumat (6/1/2017).

Royke memastikan, dengan adanya kenaikan PNBP diharapkan bisa memberikan peningkatan pada kualitas pelayan publik khususnya dalam sistem online.

"Kan kita polisi enggak mungkin ayo tingkatkan pelayanan, ayo bangun gedung baru agar masyarakat enak tapi dari mana anggarannya kalau bukan dari sini (PNBP), Logikanya ke sana," ujarnya.

Ia menambahkan, kenaikan PNBP sudah disahkan sejak 6 Desember 2016 dan baru diterapkan mulai 6 Januari 2017 bahkan juga sudah disosialisasikan.

"Kita selama 30 hari sudah gencar, 30 hari sosialisasi ya relatif. Boleh dikata singkat boleh dikata cukup. Tergantung bagaimana kita gencar sosialisasi kepada masyarakat," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4044 seconds (0.1#10.140)