Idrus Marham Tegaskan LPM Netral di Pilkada Serentak 2017

Selasa, 20 Desember 2016 - 21:58 WIB
Idrus Marham Tegaskan LPM Netral di Pilkada Serentak 2017
Idrus Marham Tegaskan LPM Netral di Pilkada Serentak 2017
A A A
JAKARTA - Ketua DPP Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Idrus Marham menyatakan ormas yang dipimpinnya tidak ikut dukung mendukung salah satu pasangan calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2017. Sebagai ormas, LPM menyatakan netral dari kepentingan politik.

"LMP itu pendamping pemerintah dalam memberdayakan masyarakat. Menjadi tidak strategis apabila di pilkada memberikan dukungan kepada salah satu paslon. Karena siapapun yang berkuasa LPM akan selalu mendukung," ujar Idrus Marham saat membuka Musyawarah Nasional LMP di Ballroom Kartika Candra, Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2016).

Menurutnya, urusan dukung mendukung memerlukan kecerdikan yang luar biasa. Tidak boleh karena sentimen terus menyatakan dukungan. Dalam ranah politik pun untuk memberikan dukungan ada alatnya yakni survei. Karena itu menjadi tidak strategis apabila LPM yang tidak memiliki alat seperti parpol menyatakan dukungan kepada salah satu paslon.

Idrus Marham yang juga Sekertaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar mengatakan, LPM yang dulu berbeda dengan LPM yang sekarang, karena LPM ini sebagai perekat seluruh elemen masyarakat yang ada di pedesaan. Begitu juga perannya adalah sebagai mitra pemerintah di dalam pemikirannya untuk memajukan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Untuk itu mari secara bersama kita membangun LPM menjadi wadah yang kuat bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.

Idrus menambahkan, LPM berfungsi untuk merencanakan, melaksanakan, dan mengendalikan pembangunan di daerah, khususnya di pedesaan. Dalam hal ini, LPM harus menjadi mitra pemerintah mulai dari tingkat bawah untuk melaksanakan pembangunan.

“LPM mengusung prinsip bottom up (masukan dan kebutuhan dari masyarakat) unjuk menetapkan program dan kegiatan pembangunan. Kegiatan LPM memang diutamakan di daerah pedesaan, namun pembangunan masyarakat urban di perkotaan juga penting. Ini karena kantong-kantong kemiskinan bukan hanya di pedesaan, me-lainkan juga diperkotaan,” jelasnya.

Seperti diketahui, LPM terbentuk pada tahun 2000 melalui Deklarasi Bandung menggantikan LKMD. Dalam Deklarasi Bandung disepakati penggantian nama dari Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) menjadi LPM.

Keberadaan dan fungsi LPM ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2009 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8472 seconds (0.1#10.140)