Peringatan Hari HAM Seharusnya Jadi Momentum Polri Bebaskan Aktivis

Sabtu, 10 Desember 2016 - 19:13 WIB
Peringatan Hari HAM Seharusnya Jadi Momentum Polri Bebaskan Aktivis
Peringatan Hari HAM Seharusnya Jadi Momentum Polri Bebaskan Aktivis
A A A
JAKARTA - Peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) hari ini seharusnya menjadi momentum bagi Polri untuk membebaskan para aktivis yang ditahan dengan tuduhan makar. Sebab, penahanan sejumlah aktivis itu menjadi tidak relevan setelah Aksi 212 terbukti dilakukan dengan damai, tanpa ada satu insiden kecil, apalagi makar.

Anggota Komisi III DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, dari segi usia, rata-rata aktivis yang ditangkap sudah uzur. Kesehatan mereka bisa bermasalah di dalam rutan.

"Kalau sampai ada apa-apa dengan kesehatan mereka yang repot ya polisi juga," kata Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (10/12/2016).‎

Menurut dia, perlakuan terhadap para aktivis tersebut jangan dibeda-bedakan dengan perlakuan terhadap tersangka pelaku tindak pidana lain yang mendapatkan keistimewaan karena tidak satu hari pun ditahan. "J‎angan sampai masyarakat menganggap penegakan hukum hanya tajam terhadap orang orang tertentu," ujarnya.

Dia mengatakan, ‎keberhasilan Polri mengamankan Aksi Bela Islam II pada Jumat (11 November 2016) atau dikenal 411 dan Aksi Bela Islam III pada Jumat (2 Desember 2016) atau 212 jangan sampai dinodai tindakan penangkapan dan penahanan yang tidak perlu.

"Saat ini seharusnya kita semua cooling down dan tidak membuat panggung-panggung perseteruan politik yang baru," kata politikus Partai Gerindra ini.‎

Khusus nasib yang menimpa Sri Bintang Pamungkas, Dasco melihat sangat ironis. Sebab, Sri Bintang Pamungkas dahulu ‎yang memperjuangkan reformasi. Salah satu produk reformasi adalah pemisahan Polri dari TNI.

Seperti diketahui, tokoh dan aktivis yang ditangkap 12 orang. Delapan dari 12 orang itu sudah dibebaskan. Mereka yang masih ditahan adalah Sri Bintang Pamungkas, Jamran, Rizal, dan Hatta Taliwang. (Baca juga: 11 Aktivis yang Ditangkap Polisi Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka).
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5823 seconds (0.1#10.140)