Dalami Korupsi e-KTP, KPK Periksa Eks Pimpinan Komisi II DPR

Kamis, 08 Desember 2016 - 12:40 WIB
Dalami Korupsi e-KTP, KPK Periksa Eks Pimpinan Komisi II DPR
Dalami Korupsi e-KTP, KPK Periksa Eks Pimpinan Komisi II DPR
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memeriksa saksi-saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP (KTP elektronik). Hari ini penyidik memanggil tiga orang anggota DPR untuk dimintai keterangan.

"Agun Gunandjar Sudarsa, Teguh Juwarno dan Taufiq Effendi akan diperiksa sebagai saksi atas tersangka S (Sugiharto)," ujar Jubir KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (8/12/2016).

Agun Gunandjar merupakan mantan Ketua Komisi II. Kali ini merupakan pemeriksaan kedua yang dijalani Agun terkait kasus korupsi yang terjadi di tahun 2011-2012.

Sementara itu, Taufiq Effendi tercatat pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II periode 2009-2014. Sedangkan Teguh Juwarno kini bertugas di Komisi VI DPR.

Selain memanggil tiga anggota DPR, penyidik KPK juga memanggil pekerja swasta bernama Melyanawati. Dia akan bersaksi untuk tersangka yang sama.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Irman dan Sugiharto sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP junco Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5709 seconds (0.1#10.140)