Tiga Tersangka Dugaan Makar Ditahan di Rutan Polda Metro

Sabtu, 03 Desember 2016 - 12:19 WIB
Tiga Tersangka Dugaan Makar Ditahan di Rutan Polda Metro
Tiga Tersangka Dugaan Makar Ditahan di Rutan Polda Metro
A A A
JAKARTA - Sebanyak 10 orang telah diamankan oleh kepolisian terkait dugaan pemufakatan jahat atau makar untuk aksi 2 Desember dengan rencana menduduki Gedung DPR/MPR.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar menegaskan, 10 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemufakatan jahat atau makar.

"Tiga tersangka kita lakukan penahanan dan tujuh telah kembali ke rumah masing-masing dalam keadaan sehat," ujar Boy di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Jakarta, Sabtu (3/12/2016).

Ketiga tersangka saat ini ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya yakni Sri Bintang Pamungkas, Jamran dan Rizal Kobar. "Mereka saat diperiksa tidak kooperatif dan ancamannya lebih dari lima tahun," kata Boy.

Kesepuluh tersangka tindak pidana pemufakatan jahat atau makar itu adalah Eko, Adityawarman, Kivlan Zein, Rachmawati Soekarnoputri, Virza Huzen, Ratna Sarumpaet, Sri Bintang Pamungkas, Jamran, Rizal Kobar dan Alvin Indra Alfaris.

Sementara, Ahmad Dhani yang sebelumnya diduga terlibat dalam perbuatan makar, usai diperiksa selama 24 jam diputuskan bahwa dirinya tidak melakukan makar, tapi dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo melalui Twitter pada 4 November lalu.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4621 seconds (0.1#10.140)