BNPT Buat Rumusan Hukum Terkait FTF dan Hate Speech

Jum'at, 02 Desember 2016 - 15:54 WIB
BNPT Buat Rumusan Hukum Terkait FTF dan Hate Speech
BNPT Buat Rumusan Hukum Terkait FTF dan Hate Speech
A A A
JAKARTA - Rumusan hukum dalam menangani Foreign Terrorist Fighter (FTF) dan hate speech dianggap sangat penting. Alasannya sejauh ini Indonesia belum mempunyai instrumen hukum untuk melakukan tindakan hukum terhadap FTF dan hate speech terkait terorisme.

Maka itu Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melalui Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan telah menggelar Focus Group Discussion (FGD) tentang FTF dan hate speech dalam penanganan tindak pidana terorisme di Jakarta. Acara dilaksanakan sebagai bagian untuk membuat rumusan hukum dalam menangani masalah FTF dan hate speech sebelum terbentuknya Undang-undang (UU) Terorisme.

"FTF belum bisa dihukum karena UU-nya belum ada," ujar Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan BNPT, Irjen Pol Arief Dharmawan, Jakarta, Jumat (2/12/2016).

Dia mengungkapkan, rumusan hukum ini merupakan langkah antisipasi arus balik FTF dan warga negara Indonesia (WNI) dari Irak. Apalagi, kata dia ada seruan pimpinan ISIS yang menyerukan kepada pengikutnya untuk melakukan aksi di tempat masing-masing, tidak perlu pergi ke Irak dan Suriah. (Baca: Jokowi Lantik Komjen Pol Suhardi Alius Jadi Kepala BNPT)

"Meski jumlah tidak banyak, tapi banyaknya WNI yang bergabung ke ISIS tetap sebuah ancaman. Kita punya pengalaman buruk dengan mereka yang pernah bergabung di Afgnistan,” ucapnya.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1103 seconds (0.1#10.140)