Berkas Grasi Antasari Azhar Dipastikan Sudah Diterima Setneg

Kamis, 24 November 2016 - 16:15 WIB
Berkas Grasi Antasari Azhar Dipastikan Sudah Diterima Setneg
Berkas Grasi Antasari Azhar Dipastikan Sudah Diterima Setneg
A A A
JAKARTA - Kuasa Hukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar, Boyamin Saiman‎ mendatangi Komplek Istana Kepresidenan. Boyamin datang ke Kementerian Sekretaris Negara guna memastikan pengajuan grasi yang dimintakan kliennya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Boyamin, pihaknya sudah menanyakan proses grasi Antasari ke Mahkamah Agung (MA) yakni sehari sebelum kliennya menghirup udara bebas. Antasari bebas secara bersyarat pada 10 November 2016 lalu.

‎"Waktu itu dikatakan, 'oh sudah dikirim'. Ya sudah saya katakan saya percaya. Tapi kan seminggu kemudian ada pernyataan dari Pramono Anung yang menyatakan belum‎," ujar Boyamin di Kementerian Sekretaris Negara, Jakarta, Kamis (24/11/2016).

Boyamin mengaku, pihaknya memaklumi Pramono belum mengetahui grasi itu sudah diterima Istana, lantaran Pramono punya kesibukan sebagai pembantu presiden. Sehingga, Pramono belum mendapat laporan dari bawahannya.

Namun ketika seminggu lalu kembali dikroscek ke MA, kata Boyamin, mereka sudah mengirimkan ke Istana sejak 20 Oktober 2016. Menurut Boyamin, kedatangannya hari ini ke Istana untuk memastikan bahwa grasi kliennya telah diterima Istana.

Dari sumber informasi di Sekretariat Negara yang tak bisa disebutkan namanya, lanjut Boyamin, grasi kliennya telah diterima Istana. "Nah alhamdulillah gitu artinya kita memastikan juga bahwa grasinya Pak Antasari sudah diterima oleh Sekretariat Negara pada 20 Oktober 2016," tuturnya.

Pihaknya sangat berharap grasi itu segera mendapat jawaban dari Presiden Jokowi paling lambat tiga bulan sejak diserahkan agar kliennya bisa dinyatakan bebas murni. Menurutnya, saat ini Antasari memang telah menghirup udara bebas, namun kliennya masih dinyatakan bebas bersyarat.

"Kita haraplah maksimal 20 Januari nanti pasti sudah ada surat ke Pak Antasari dan kepada Lapas dan kepada PN Jakarta Selatan, putusan presiden itu. Ya saya pasti berdoa, berharap dikabulkan," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.8358 seconds (0.1#10.140)