Menkumham Akan Pelajari Putusan PTUN yang Menangkan PPP Djan Faridz

Rabu, 23 November 2016 - 16:55 WIB
Menkumham Akan Pelajari Putusan PTUN yang Menangkan PPP Djan Faridz
Menkumham Akan Pelajari Putusan PTUN yang Menangkan PPP Djan Faridz
A A A
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengaku pihaknya akan mempelajari putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memenangkan gugatan kepengurusan PPP kubu Djan Faridz. Menurut Yasonna, pihaknya baru akan mempelajari putusan itu karena baru menerima ‎salinan putusan tersebut.

‎"Saya sedang minta Dirjen pelajari, kita lihat saja seperti ap‎a," ujar Yasonna di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/11/2016).

Menteri asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengaku sudah mendengar mengenai bunyi putusan PTUN. Kata dia, putusan itu memerintahkan kepada Menkuham agar mengesakan kepengurusan PPP hasil Muktamar Jakarta yang dipimpin Djan Faridz.

"Kita baca-baca dulu, kita baca dengan baik, masih dalam kajian kita. Dirjen sudah terima, tadi saya sudah dapat laporan ya," tambahnya.

Seperti diketahui, Selasa kemarin, PTUN mengabulkan gugatan PPP kubu Djan Faridz. Djan meminta SK Menkum HAM soal pengesahan kepengurusan PPP kubu Romi dibatalkan. Sehingga Menkuhman diminta mencabut SK tersebut.

"Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untu seluruhnya," demikian bunyi putusan PTUN Jakarta nomor 97/G/2016/PTUN-JKT.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5102 seconds (0.1#10.140)