KPK Resmi Tahan Wali Kota Madiun Bambang Irianto

Rabu, 23 November 2016 - 16:12 WIB
KPK Resmi Tahan Wali Kota Madiun Bambang Irianto
KPK Resmi Tahan Wali Kota Madiun Bambang Irianto
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wali Kota Madiun Bambang Irianto. Guna kepentingan penyidikan, Bambang Irianto akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini.

"Sesuai kewenangan penyidik di Pasal 21 KUHAP, tersangka BI ditahan selama 20 hari ke depan," ujar Kepala Bagaian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (23/11/2016).

Sedianya, Irianto menjalani pemeriksaan keduanya sebagai tersangka pada hari ini. Diperiksa sejak pukul 10.00 WIB tadi pagi, Irianto keluar dari Gedung KPK pada pukul 14.30 WIB.

Mengenakan rompi oranye khas tahanan, Bambang Irianto tak berkomentar sedikitpun soal materi pemeriksaan dan penahanan dirinya. Sementara itu, Kuasa Hukum Bambang Irianto, Dodi S Abdulkadir mengatakan pihaknya belum memutuskan apakah akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya atau tidak.

"Belum tahu. Kita tunggu perkembangan selanjutnya dari KPK," kata Dodi.

Sebelumnya, Bambang Irianto ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan menerima gratifikasi pada Senin 17 Oktober 2016. Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan KPK tentang dugaan penyimpangan proyek Pasar Besar Kota Madiun yang menelan dana APBD senilai Rp76 miliar pada tahun 2010-2013.

Kasus ini pernah diselidiki Kejaksaan Negeri Madiun. Kemudian diambil alih Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada tahun 2012. Kasus ini lantas mandeg lantaran tidak ditemukan kerugian negara. Kini, kasus Bambang Irianto ditangani KPK.

Atas perbuatannya, KPK menjerat Bambang Irianto dengan Pasal 12 huruf i atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4631 seconds (0.1#10.140)