Penyaluran Bansos Nontunai Lebih Efisien dan Mudah Dikontrol

Kamis, 17 November 2016 - 16:05 WIB
Penyaluran Bansos Nontunai Lebih Efisien dan Mudah Dikontrol
Penyaluran Bansos Nontunai Lebih Efisien dan Mudah Dikontrol
A A A
JAKARTA - Penyerahan bantuan sosial nontunai bagi penerima manfaat program keluarga harapan (PKH) untuk memudahkan kontrol, pemantauan, dan memenuhi syarat penyaluran tepat sasaran, tepat waktu dan tepat jumlah. Kebijakan ini merupakan terobosan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam memanfaatkan sistem perbankan.

Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani menerangkan, secara teknis penyalurannya menggunakan kartu kombo, yang ditunjang oleh teknologi dengan sistem e-Wallet dan tabungan yang terintegrasi. Harapannya, keluarga miskin dapat dipastikan memperoleh bantuan perlindungan, jaminan dan pemberdayaan sosial secara integrasi holistis.

"Kemenko PMK bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait, sedang memfinalisasi rancangan Peraturan Presiden mengenai penyaluran bantuan sosial nontunai,” ujar puan di Kementerian Sosial (Kemensos), Jakarta, Kamis (17/11/2016).

Dia membeberkan, penyaluran model nontunai inimemiliki sejumlah manfaat. Pertama, kata dia penerima tidak harus menarik seluruh bantuan yang diterima sehingga penerima manfaat dapat menyimpan dan mengelola keuangan keluarganya. Kedua, lanjut dia kontrol penerima manfaat terhadap uang yang diterima lebih tinggi.

Manfaat ketiga, menurutnya tingkat transparansi lebih tinggi karena kartu menyimpan semua data transaksi yang dilakukan. Dia menambahkan, manfaat berikutnya, kecepatan dan waktu penyaluran bansos menjadi lebih efisien dan manfaat kelima, fleksibilitas waktu serta tempat penarikan bagi penerima. (Baca: Mensos: Jangan Ada Pemotongan Dana PKH)

"Selain itu, dipastikan pula tidak ada pemotongan liar yang terjadi saat bantuan ini diterima oleh masyarakat agar lebih tepat sasaran," terangnya.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3088 seconds (0.1#10.140)