KPK Didesak Usut Kasus Korupsi yang Mengendap di Era SBY

Rabu, 16 November 2016 - 20:07 WIB
KPK Didesak Usut Kasus Korupsi yang Mengendap di Era SBY
KPK Didesak Usut Kasus Korupsi yang Mengendap di Era SBY
A A A
JAKARTA - Puluhan massa Komite Aksi Mahasiswa untuk Reformasi dan Demokrasi (Kamerad) melakukan aksi unjuk rasa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan.

Massa meminta Agus Rahardjo cs untuk membuka kasus-kasus lama yang pernah mengendap di era sebelumnya. Khususnya kasus yang diduga melibatkan keluarga Cikeas.

"Mungkin dorongan mahasiswa dan pemuda kali ini sebagai agen of change bisa menggugah lembaga antirasuah di era kepemimpinan Jokowi-JK," kata Presidium Kamerad Haris Pertama di lokasi, Rabu (16/11/2016).

Dia pun mengutip pernyataan mantan Bendahara Umum Parta Demokrat M Nazaruddin yang menyebut ada uang hasil proyek alat kesehatan yang dimenangkan Permai Group yang diduga diserahkan kepada Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas).

"Nama Ibas kembali disebut-sebut dalam setiap kesaksian Nazaruddin terkait kasus korupsi. Setelah Hambalang, ada SKK Migas kini kasus pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Khusus Universitas Udayana. Namun setelah beberapa kesaksian yang menyebut namanya, mengapa hingga kini KPK belum kunjung membuat gebrakan," tegasnya.

Haris mengingatkan KPK untuk kembali mengusut tuntas kasus tersebut. Kasus berikutnya saat mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

"Saat itu Sutan Bhatoegana yang kini lagi sakit dan menjalani perawatan pernah dihadirkan menjadi saksi dalam persidangan Rudi Rubiandini di Pengadilan Tipikor Februari 2014," ujarnya.

Menurutnya, di persidangan tersebut Sutan mengaku bahwa pernah dilobi utusan Ibas terkait proyek di sebuah hotel mewah di bilangan Jakarta Selatan.

"Kami juga menagih janji KPK untuk mengusut tuntas 34 proyek listrik yang mangkrak yang pengerjaannya dimulai di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)," sambungnya.

Pihaknya juga akan menyampaikan data-data agar KPK segera melakukan pengusutan kasus proyek senilai triliunan rupiah tersebut. Dia berharap Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar membantu untuk mempercepat kerja KPK.

"KPK harus bekerja cepat jangan disimpan begitu saja tanpa tindaklanjuti, seharusnya KPK jadi tangan pertama yang berani mencontohkan bahwa hukum tak pandang bulu, siapapun ia dan apapun jabatannya akan tetap ditindak jika ada bukti-bukti terkait," tegasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3622 seconds (0.1#10.140)