Irman Gusman Yakin Menang Praperadilan

Rabu, 02 November 2016 - 14:08 WIB
Irman Gusman Yakin Menang Praperadilan
Irman Gusman Yakin Menang Praperadilan
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang lanjutan praperadilan yang diajukan mantan Ketua DPD Irman Gusman dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sidang yang dipimpin hakim tunggal I Wayan Karya beragendakan pembacaan putusan praperadilan setelah tujuh hari sidang dilaksanakan sejak 25 September 2016 pekan lalu.

Kuasa Hukum Irman Gusman, Tommy Singh yakin, jika hakim bisa mengalahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait prosedur penangkapan dan penetapan Irman sebagai tersangka.

"Bagaimanapun juga yang kita keberatan itu prosesnya ya, formilnya kita terlepas dari materi dan pokok perkara hanya menyangkut formil. Kita yakin ada sesuatu yang keliru di sana," terang Tommy di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Rabu (2/11/2016).

Dia juga menjelaskan, selama delapan hari menjalani sidang, hakim tunggal I Wayan Karya bersikap sangat objektif dan pengadilan memiliki nilai indepedensi yang cukup tinggi.

"Siapa yang benar tetap benar, kita harapkan demikian karena tidak menyangkut pokok perkara," pungkas Tommy.

Tommy menambahkan, jika praperadilan tersebut ditolak maka sikap Irman Gusman menghormati segala keputusan yang ditetapkan hakim.

"Kita harap KPK juga demikian (hormati). Kita percaya pengadilan akan sangat independen dan objektif tentu kita harap hasilnya juga baik," ujar Tommy.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4685 seconds (0.1#10.140)