Masa Jabatan Ketua Komnas HAM Diusulkan Diubah

Selasa, 01 November 2016 - 20:12 WIB
Masa Jabatan Ketua Komnas HAM Diusulkan Diubah
Masa Jabatan Ketua Komnas HAM Diusulkan Diubah
A A A
JAKARTA - Mekanisme jabatan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dinilai perlu diubah melalui revisi Undang-undang (UU) tentang Komnas HAM.

Pasalnya pengawasan dari pemimpin Komnas HAM menjadi tidak maksimal. Itu disebabkan masa jabatan Ketua Komnas HAM yang relatif singkat.

“Pengalaman ini ke depan kita akan perbaiki mekanismenya. Kita juga ingin ada amendemen UU Komnas HAM untuk lebih diperbaiki agar lebih tegas," ujar ‎Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaedi Mahesa saat dihubungi, Selasa (1/11/2016).‎ ‎

Politikus Partai Gerindra itu berpendapat, UU tentang Komnas HAM masih memiliki kekurangan.

Seperti diketahui masa jabatan Ketua Komnas HAM adalah satu tahun yang dijabat para komisioner secara bergiliran.

Sebelumnya, Komnas HAM mendapatkan opini disclaimer dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Diduga adanya penyelewengan anggaran Komnas HAM menjadi penyebabnya.

Akan tetapi, Desmond berpendapat persoalan itu disebabkan oleh mekanisme jabatan pemimpin Komnas HAM. "Mekanisme itu kan satu kesatuan yang utuh di bawah koordinasi Ketua Komnas HAM atau setiap komisioner menggunakan keuangannya,” tutur Ketua DPP Partai Gerindra ini.

Dia mengatakan, keuangan lembaga dirugikan ketika perseorangan seolah tidak kompak dan tidak bertanggung jawab.‎ "Ini harus dipertanggungjawabkan oleh Komnas HAM, bukan pribadi anggota saja,” ucapnya .
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6822 seconds (0.1#10.140)