Sidang Praperadilan, Kubu Irman Gusman Serahkan 6 Poin Kesimpulan

Selasa, 01 November 2016 - 16:37 WIB
Sidang Praperadilan, Kubu Irman Gusman Serahkan 6 Poin Kesimpulan
Sidang Praperadilan, Kubu Irman Gusman Serahkan 6 Poin Kesimpulan
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) kembali menggelar sidang lanjutan praperadilan mantan Ketua DPD Irman Gusman dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap gula impor ke Sumatera Barat (Sumbar).

Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal I Wayan Karya beragendakan membacakan kesimpulan dari persidangan yang sudah berjalan sejak 25 Oktober 2016 lalu.

Kuasa Hukum Irman Gusman, Fachmi menjelaskan, ada enam butir kesimpulan selama persidangan diantaranya soal tangkap tangan tidak memenuhi syarat yuridis sesuai Pasal 1 butir 19.

"Kemudian, tentang bantuan hukum sudah dilewati sampai sekarang tersangka tidak pernah didampingi kuasa hukum berdasarkan yurisprudensi, tersangka yang tidak didampingi kuasa hukum oleh Mahkamah Agung dakwaan dinyatakan batal," kata Fachmi di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Selasa (1/11/2016).

Lanjut Fachmi, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 PUU Tahun 2014 menyatakan penyidikan menjadi tidak sah karena penangkapan tidak sah sehingga tidak ditemukan dua alat bukti sah.

Kemudian terkait uang Rp100 juta yang sudah dikualifikasi menjadi gratifikasi sesuai dengan apa yang dimaksud dengan buku memahami korupsi terbitan KPK edisi 2014.

"Kita hanya mengikuti prosedur dan proses yang dibuat KPK dalam buku panduan tentang penanganan gratifikasi," pungkas Fachmi.

Untuk diketahui, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) sekaligus menetapkan tersangka pada Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPP), Irman Gusman.

Penetapan tersangka itu berdasarkan penyelidikan oleh penyidik KPK karena Irman diduga telah menerima uang suap sebesar Rp100 juta untuk mengamankan pelancar Bulog supaya memberikan kuota distribusi tambahan gula buat Sumatera Barat.

Karena merasa tidak terima, akhirnya Irman melalui kuasa mengajukan praperadulan dan telah diregister oleh bagian kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 129/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8201 seconds (0.1#10.140)