KPK Periksa Akil Mochtar Terkait Sengketa Pilkada Buton

Senin, 31 Oktober 2016 - 14:30 WIB
KPK Periksa Akil Mochtar Terkait Sengketa Pilkada Buton
KPK Periksa Akil Mochtar Terkait Sengketa Pilkada Buton
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) M Akil Mochtar, dalam kasus dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Buton di MK tahun 2011/2012.

Hari ini, Akil bakal diperiksa sebagai saksi untuk Bupati Buton, Samsu Umar Abu Samiun (SUS) yang telah berstatus tersangka.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka SUS," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (31/10/2016).

Selain memeriksa Akil, penyidik juga memeriksa empat saksi lainnya. Kemmpatnya yakni, Saiful Anwan selaku Panitera MK, seorang advokad bernama Arbab Paproeka, Ina Zuchriyah seorang PNS di MK, dan seorang pekerja swasta bernama La Rusuli.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Buton periode 2012-2017 Samsu Umar Abdul Samiun sebagai tersangka pemberi suap sengketa Pilkada Buton di MK pada 19 Oktober lalu.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus suap terkait pengurusan sengketa pilkada di MK tahun 2011-2012. Samsu diduga menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar. Tujuannya untuk memengaruhi putusan Akil terkait perkara sengketa Pilkada Buton tahun 2011/2012.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7389 seconds (0.1#10.140)