Permudah Pejabat Laporkan Harta, KPK Luncurkan Sistem e-LHKPN

Jum'at, 28 Oktober 2016 - 06:51 WIB
Permudah Pejabat Laporkan Harta, KPK Luncurkan Sistem e-LHKPN
Permudah Pejabat Laporkan Harta, KPK Luncurkan Sistem e-LHKPN
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan program aplikasi berbasis elektronik untuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara berbasis elektronik (e-LHKPN).

Aplikasi elektronik tersebut dibuat untuk mendorong para pejabat untuk melaporkan harta kekayaannya dengan cara lebih mudah.

Sesuai dengan pernyataan dari Ketua KPK, Agus Rahardjo, yang menyatakan bahwa e-LHKPN mempermudah akses pelaporan. Mudah di sini dalam artian, karyawan dapat lebih mudah mengakses data laporan masuk.

"Kami pikirkan efisiensinya, kami bisa gunakan tenaga untuk kepentingan yang lebih penting dari pada input data," kata Agus dalam acara soft launching e-LHKPN di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, kemarin.

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menjelaskan, tujuan dari diluncurkannya program aplikasi e-LHKPN ini guna mengurangi banyaknya tindak pidana gratifikasi, serta kasus suap lainnya.

"Laporan harta kekayaan setiap pejabat negara ini diperlukan untuk melihat aktivitas keuangan guna mencegah dan guna menelusuri upaya yang dilarang yaitu penerimaan suap," ucapnya.

Karena diakui Pahala, jumlah harta kekayaan yang telah dipermudah lembaga antirasuah ‎bagi para pejabat negara dapat mempertunjukkan angka pendapatan mereka setiap tahunnya.

"Kita harus kembangkan budaya tidak menerima gratifikasi. Dengan elektronik kuncinya ada pertama untuk lapor, step kedua untuk tidak menerima. Step ketiga, ciptakan budaya hidup di lingkungan agar gratifikasi tidak ada," tandasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1636 seconds (0.1#10.140)